Tentang Kejaksaan
Pengertian
Kejaksaan
Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan
kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang
dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang
dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan
Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang
penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat
dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut
untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan
umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN). Didalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan ri sebagai
lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuaasaan kehakiman yang
melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan UU secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
pengaruh kekuasaan lainnya. (Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2021)
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan
dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi 7 (tujuh) Jaksa Agung Muda, 1 (satu)
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI serta 33 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap
provinsi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia berada
pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa.
Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan
dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan
dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali
proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat
menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak
berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.