Tugas & Wewenang
TUGAS DAN WEWENANG
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang
Ke.Iaksaan Republik INDONESI, Bagian Pertama pada BAB III TUGAS DAN WEWENANG
yang telah diubah sehingga berbunyi “Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan
3 (tiga) pasal, yakni Pasal 30A, Pasal 30B, dan Pasal 3OC”.
Pasal 30 ayat
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan
wewenang :
a. melakukan penuntutan;
b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan
pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu
berdasarkan undang-undang; e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu
dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang
dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Ayat (2) Di bidang perdata dan tata usaha negara,
kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar
pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Ayat (3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum,
kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c. pengawasan peredaran barang cetakan;
d. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan
masyarakat dan negara;
e. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik
kriminal.
Pasal 3OA berbunyi:
Dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan
kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana
dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.
Pasal 30B berbunyi :
Dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan
berwenang:
a. menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamarlan, dan
penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum;
b. menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan
pelaksanaan pembangunan;
c. melakukan kerja sarna intelijen penegakan hukum dengan
lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam
maupun di luar negeri;
d. melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme;
e. melaksanakan pengawasan multimedia.
Pasal 30C berbunyi :
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 3OB Kejaksaan:
a. menyelenggarakan kegiatan statistik kriminal dan
kesehatan yustisial Kej aksaan ;
b. turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran atas
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu
demi terwujudnya keadilan;
c. turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana
yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan
kompensasinya;
d. melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk
pembayaran pidana denda dan pidana pengganti serta restitusi;
e. dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan
verifikasi tentang ada atau tidaloeya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau
telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas
permintaan instansi yang berwenang;
f. menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang
keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang;
g. melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti; h. mengajukan peninjauan kembali; dan i. melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.