SELAT HORMUZ DAN NASIB PENANGANAN TIPIKOR

oleh: didik farkhan. pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 28/puu/xxiv/2026, penanganan perkara korupsi di indonesia terancam bakal bernasib sama dengan selat hormuz. tersumbat. alias bottleneck. akan terjadi antrean panjang pemberkasan perkara sebelum masuk ke pengadilan ini terjadi karena putusan mk itu hanya "mengakui" kerugian negara perkara korupsi dihitung oleh bpk. tidak boleh auditor lain. imbasnya ribuan berkas perkara korupsi bakal tertahan di penyidik. semua tersendat karena menunggu pkn oleh bpk. akan terjadi antrean panjang para penyidik tipikor di kantor bpk pusat. penyidik tindak pidana korupsi mulai dari kpk, cabang kejaksaan negeri, kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, kejaksaan agung serta dari polres, polda dan kortas tipikor bakal jadi "uyel-uyelan" menunggu di satu pintu di bpk. pengalaman penulis, setiap menangani kasus korupsi yang sederhana sa ...

Total Data : 1