WAKAJATI SULSEL MENGIKUTI EKSPOSE PERKARA PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE PERKARA PENGANIAYAAN DAN PENCURIAN
rabu (04/09/2024), wakil kepala kejaksaan tinggi sulawesi dr. teuku rahman, sh.,mh mengikuti 2 (dua) ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan restorative justice (rj) yaitu dari kejari bantaeng dan cabjari bone di lappariaja di ruang coment centre lantai 1 kantor kejaksaan tinggi sulawesi selatan. ekspose perkara untuk penghentian penuntutan ikut dihadiri koordinator pidum akbar, sh., mh. dan kasi teroris dan kejahatan lintas negara pada bidang tindak pidana umum kejati sulsel, parawangsa s. tjanggo, sh., mh. dan diikuti secara virtual kepala kejaksaan negeri bantaeng dan kepala cabang kejaksaan negeri bone di lappariaja beserta jajaran. adapun perkara tindak pidana yang dimohonkan restorative justice (rj), yaitu; kejaksaan negeri bantaeng mengajukan 1 (satu) perkara untuk dimohonkan r ...