Kedepankan Hati Nurani Kejati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan Mantan Ipar di Makassar Melalui Restorative Justice
kejati sulsel, makassar– kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel) kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang humanis. melalui ekspose virtual pada rabu (11/02/2026), kejati sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara penganiayaan yang diajukan oleh kejaksaan negeri makassar. ekspose ini dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr. didik farkhan alisyahdi, didampingi wakajati sulsel, prihatin, aspidum, teguh suhendro, serta jajaran bidang tindak pidana umum kejati sulsel. kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh kajari makassar, andi panca sakti, bersama jajaran. perkara ini melibatkan tersangka dan korban yang memiliki hubungan kekerabatan sebagai mantan ipar. te ...