Iba Karena Tersangka Tulang Punggung Keluarga Korban Pencurian di Luwu Utara Sepakat Damai Melalui Restorative Justice
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang humanis. Melalui ekspose virtual pada Rabu (11/02/2026), Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara tindak pidana pencurian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum, Teguh Suhendro, serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Kajari Luwu Utara, Harwanto, Kasi Pidum Abdillah Zikri Natsir, S.H., serta Jaksa Fasilitator.
Profil Para Pihak
Tersangka: Inisial H alias HAR (Laki-laki, 34 Tahun), berprofesi sebagai sopir dan merupakan tulang punggung keluarga.
Korban: Inisial IDS (Laki-laki, 50 Tahun), berprofesi sebagai petani.
Peristiwa pencurian ini terjadi saat tersangka melintas di depan rumah korban dan melihat sebuah sepeda motor terparkir di halaman. Tersangka sempat mencoba mengambil motor tersebut, namun karena terkunci leher, tersangka menggunakan obeng yang ditemukan di lokasi untuk merusak kunci kontak. Tersangka sempat mendorong motor tersebut ke pinggir jalan, namun langsung melarikan diri setelah aksinya diketahui oleh warga yang melintas.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs Pasal 477 Ayat (1) huruf f Jo Pasal 17 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.
Alasan Pemberian Restorative Justice Kajati Sulsel memberikan persetujuan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan aturan hukum, antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
3. Nilai kerugian yang dialami korban tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.
4. Telah terjadi pemulihan kembali ke keadaan semula.
5. Faktor sosiologis: Korban merasa iba karena tersangka memiliki anak-anak yang masih kecil dan merupakan tulang punggung keluarga.
6. Masyarakat merespon positif upaya perdamaian ini.
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa permohonan ini telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020.
"Setelah mendengarkan paparan, kami mempertimbangkan bahwa mekanisme ini telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian dan dikembalikannya kerugian untuk memulihkan keadaan seperti semula. Maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka Hartanto disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Dr. Didik Farkhan.
Kajati menginstruksikan Kajari Luwu Utara untuk segera meminta penetapan persetujuan ke Pengadilan Negeri setempat dan mengeluarkan tersangka dari tahanan. Beliau juga memperingatkan dengan tegas agar tidak ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara Restorative Justice.