Kejati Sulsel dan Unhas Tandatangani MoU, Bersinergi Lakukan Pencegahan Korupsi

Kejati Sulsel dan Unhas Tandatangani MoU, Bersinergi Lakukan Pencegahan Korupsi

KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan  Penandatanganan Memorandum Understanding (MoU) dengan Universitas Hasanuddin di Kampus Unhas, Makassar, Senin (23/6/2025).

Turut hadir beberapa Wakil Rektor, Dekan Fakultas dan dosen Unhas. Sementara Kajati Sulsel didampingi Asisten Intelijen, Aspidum, Asdatun, Asisten Pengawasan dan Kepala Bagian Tata Usaha. 

Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa mengatakan penandatanganan MoU ini merupakan kelanjutan kerjasama dari tahun-tahun sebelumnya. Kerjasama antara Unhas dan Kejati Sulsel dalam bidang akademik dan non akademik.

“Tentu dengan segala pengalaman dari Bapak Kajati Sulsel akan memberi warna baru dalam MoU kali ini. Kolaborasi antara Unhas dan Kejaksaan sudah berjalan dengan baik, misalnya kajian akademik untuk beberapa peraturan dan beasiswa bagi pegawai kejaksaan,” kata Prof Jamaluddin Jompa.

Rektor Unhas berharap penandatangan kerjasama bersama Kejati Sulsel, juga akan memberi solusi atas segela persoalan hukum yang dihadapi civitas akademik Unhas.  Prof Jamaluddin Jompa menyebutkan Unhas siap membantu Kejaksaan dari segi kepakaran.

Kajati Sulsel, Agus Salim menjelaskan penandatanagan MoU dengan Unhas merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Agus Salim menyebut ada beberapa perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan petinggi perguruan tinggi.

“Dengan kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) bisa memberikan pendampingan hukum bagi Pak Rektor dan jajaran Unhas. Terlebih Unhas punya banyak kegiatan dan proyek, termasuk kerjasama dengan pihak lain yang bisa bersoal dikemudian hari,” kata Agus Salim.

Kajati Sulsel menyebut Kejaksaan RI siap mendukung tri darma pendidikan di Unhas  baik pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Selanjutnya setelah penandatangan MoU, akan dilanjutkan dengan penyusunan Perjanjian Kerjasama (PKS).

Bagikan tautan ini

Mendengarkan