Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Perpajakan Asal Kejaksaan Negeri Kota Bandung
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 305/003/K.3/Kph.3/09/2026
Tim Satgas SIRI Amankan
DPO Tindak Pidana Perpajakan
Asal Kejaksaan Negeri Kota Bandung
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kota Bandung. DPO tersebut diamankan pada Rabu 2 September 2026 di Jl. Kudang I, Wanajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Uyan Ruhyandi
Tempat lahir : Cianjur
Usia/Tanggal lahir : 55 Tahun/3 Mei 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Citra Wisata Blok VI Nomor 42, Medan Sumatera Utara/Komplek Johor Indah Permai Blok 5 Nomor 21, Medan, Sumatera Utara
Adapun Uyan Ruhyandi merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp4,4 miliar.
Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 221/PID.SUS/PT.BDG tanggal 24 Juli 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Nomor: 832/Pid.Sus/2018/PN.Bdg tanggal 6 November 2018, dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp8,9 miliar subsidair 1 (satu) tahun pidana penjara.
Saat diamankan, Terpidana Uyan Ruhyandi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Jakarta, 2 September 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 081347660115
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id