JPU Ungkap Skema Suap Berkedok Yuridis dan Penggunaan Perusahaan Boneka dalam Perkara Marcella Santoso dkk
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memberikanketerangan terkait perkembangan persidangan perkarasuap hakim atau perintangan perkara dengan TerdakwaMarcella Santoso dkk yang digelar di Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam persidangan tersebut, JPU menegaskan bahwaseluruh bukti berupa catatan dan percakapan digital telahdiakui dan dibenarkan oleh para terdakwa.
Fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana suapdari Ariyanto Bakri yang diberikan kepada M. AdhiyaMuzakki melalui perantara Wahyu Gunawan untukditeruskan kepada Hakim. JPU menyoroti bahwa tindakanini bukan sekadar suap biasa, melainkan praktik yang sengaja dibungkus dengan skema yuridis agar terlihat sahsecara hukum, meskipun pada realitanya merupakanupaya penyuapan.
Selain modus tersebut, ditemukan ketidaksinkronan data terkait jumlah uang yang terlibat. Berdasarkan keterangansaksi Wahyu Gunawan, uang yang diterima hanyaberkisar 2 juta USD. Namun, terdakwa Ariyanto Bakri mengaku bahwa terdapat permintaan sebesar 60 jutaUSD.
“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan JPU mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar JPU Andi Setyawan.
Lebih lanjut, persidangan mengungkap penyalahgunaanbadan hukum berupa pembentukan PT yang tidakmemiliki kegiatan bisnis inti. Perusahaan tersebutdiketahui hanya berfungsi sebagai wadah untukmenampung aset-aset pribadi, termasuk berbagai jeniskendaraan yang kepemilikannya diatasnamakanperusahaan tersebut guna menyamarkan asal-usul aset.