Sentuhan Humanis Kejati Sulsel Kasus Penganiayaan di Kajang Berakhir Damai Pidana Kerja Sosial Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang humanis. Melalui ekspose virtual pada Rabu (11/02/2026), Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara penganiayaan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Ekspose ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel. Kegiatan ini juga diikuti Kajari Bulukumba, Erwin Juma, dan secara virtual oleh Kasi Pidum serta Jaksa Fasilitator.
Perkara ini melibatkan tersangka berinisial J (Laki-laki, 36 Tahun), seorang petani/pekebun yang tinggal di Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Korban dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial B (53 Tahun).
Peristiwa terjadi pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WITA. Kejadian bermula saat korban B mendatangi rumah tersangka dengan maksud untuk meminta maaf atas permasalahan sebelumnya. Namun, tersangka J tiba-tiba marah dan melarang korban naik ke rumah panggungnya, kemudian melemparkan batu yang mengenai paha kiri korban serta balok kayu yang mengenai mata kaki kiri korban hingga berdarah. Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ekspose tersebut, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi memberikan persetujuan berdasarkan beberapa pertimbangan objektif, di antaranya:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun.
3. Telah ada kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban pada 6 Februari 2026.
4. Tersangka dikenal berperilaku baik di lingkungannya dan memiliki tanggung jawab keluarga dengan dua anak yang masih kecil.
Sebagai bagian dari pemulihan keadaan, tersangka dijatuhi pidana kerja sosial berupa kewajiban melakukan pembersihan di Masjid Dusun Bantalang, Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang. Sanksi ini dilaksanakan selama 3 minggu dengan durasi 2 jam setiap hari pada pukul 11.30 hingga 13.30 WITA.
"Setelah mendengarkan paparan, kami mempertimbangkan bahwa mekanisme ini telah memenuhi persyaratan untuk memulihkan keadaan seperti semula. Maka saya memutuskan perkara atas nama Tersangka J disetujui untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Dr. Didik Farkhan Alisyahdi.
Kajati juga menginstruksikan Kajari Bulukumba untuk segera meminta penetapan persetujuan ke Pengadilan Negeri setempat dan mengeluarkan tersangka dari tahanan. Beliau menegaskan agar tidak ada praktik transaksional dalam penyelesaian perkara ini.