Ali Topan Parangi Tetangga Usai Pesta Miras di Luwu, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
kejati sulsel, makassar—kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim ekspose restoratif justice (rj) terhadap perkara dari kejaksaan negeri luwu, di kejari bantaeng, rabu (19/3/2025). di bantaeng, kajati sulsel didampingi koordinator nurul hidayat dan kasi teroris, parawangsah. kegiatan ekspose ini juga diikuti secara virtual oleh wakajati sulsel, teuku rahman dan aspidum, rizal syah nyaman dari kejati sulsel. serta kepala kejaksaan negeri luwu, zulmar adhy surya, kasi pidum dan pidsus, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual. kejari luwu mengajukan rj atas nama tersangka ali topan alias topan bin hartono (19 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) khup (kasus penganiayaan) terhadap korban lala alias bapak aco bin dg topaku (56 tahun). peristiwa penganiayaan yang dilaku ...