Wakajati Sulsel Selesaikan Kasus Penggelapan yang Dilakukan Suami Terhadap Istri di Toraja Lewat Keadilan Restoratif
kejati sulsel, makassar-- wakil kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, robert m. tacoy didampingi aspidum, rizal syah nyaman, kasi kamnegtibun awaluddin dan kasi oharda alham melakukan ekspose perkara dari cabang kejaksaan negeri (cabjari) tana toraja di rantepao untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (restoratif justice/rj) di kejati sulsel, kamis (31/7/2025). ekspose perkara ini ikut dihadiri kacabjari rantepao, alexander tanak, jaksa fasilitator indirwan dan jajaran secara virtual. cabjari rantepao mengajukan usul penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif untuk tersangka irwan (26 tahun) yang disangka melanggar pasal 372 kuhp tentang penggelapan terhadap korban jeni yanti david (27 tahun). diketahui tersangka irwan telah menikah secara adat (parampo) de ...