Kasus KDRT Oknum Dokter ASN di Parepare Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif Pelaku Dihukum Jadi Muadzin Selama 2 Minggu
kejati sulsel, makassar-- kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel) melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) di kejati sulsel, selasa (10/03/2026). ekspose ini membahas penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) yang diajukan oleh kejaksaan negeri parepare. ekspose ini dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr. didik farkhan alisyahdi, didampingi jajaran petinggi kejati sulsel. kegiatan ini juga diikuti oleh kepala kejaksaan negeri (kejari) parepare darfiah dan jajaran secara virtual. berdasarkan data perkara, terdapat satu orang tersangka dalam kasus ini, yaitu dr. rk (38). sementara itu, pihak korban adalah mna (36), seorang pegawai negeri sipil. tersangka disangkaka ...