Keluarga Besar Kejati Sulsel Menyalurkan 18 Ekor Sapi Kurban pada Idul Adha 1446 H

kejati sulsel, makassar - keluarga besar kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel) kembali menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan 18 ekor sapi kurban pada perayaan idul adha 1446 h. kegiatan pemotongan dilakukan di halaman kejati sulsel, sabtu (7/6/2025). ketua panitia pemotongan dan pembagian hewan qurban dewan kemakmuran masjid baitul adli kejati sulsel, m asri arief mengatakan kegiatan merupakan salah satu bentuk implementasi nilai-nilai keagamaan dan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kepedulian dan solidaritas terhadap sesama. “kami sampaikan terima kasih kepada pegawai dan mitra kejati sulsel yang telah memberikan hewan kurban. alhamdulillah ada 18 ekor sapi yang kami salurkan, 17 ekor dipotong di halaman kejati sulsel dan 1 ekor di potong di masjid d ...

Jalil Aniaya Elgi Gara-gara Anaknya Dipukul, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

kejati sulsel, makassar—kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi kepala seksi oharda pada bidang pidum, alham dan beberapa jaksa melakukan ekspose restoratif justice (rj) terhadap perkara dari kejari jeneponto di kejati sulsel, selasa (3/6/2025). kegiatan ekspose ini juga diikuti kajari jeneponto, teuku luftansya adhyaksa, kasi pidum kasmawati saleh, jaksa fasilitator tri utami putri dan jajaran secara virtual. kejari jeneponto mengajukan rj atas nama tersangka jalil sikki dn nompo (58 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) khup (kasus penganiayaan) terhadap korban elgi herkayandi (25 tahun). peristiwa pengeroyokan yang dilakukan tersangka jalil terjadi pada hari rabu 01 januari 2025. berawal dari tersangka jalil yang mencari korban elgi karena telah melakuka ...

Elgi Aniaya Syawal Gara-gara Suara Motor Bising, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

kejati sulsel, makassar—kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi kepala seksi oharda pada bidang pidum, alham dan beberapa jaksa melakukan ekspose restoratif justice (rj) terhadap perkara dari kejari jeneponto di kejati sulsel, selasa (3/6/2025). kegiatan ekspose ini juga diikuti kajari jeneponto, teuku luftansya adhyaksa, kasi pidum kasmawati saleh, jaksa fasilitator eka prana sasmitha dan jajaran secara virtual. kejari jeneponto mengajukan rj atas nama tersangka elgi herkayandi (25 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) khup (kasus penganiayaan) terhadap korban m syawal saputra (20 tahun). peristiwa pengeroyokan yang dilakukan tersangka elgi terjadi pada hari rabu 01 januari 2025. berawal saat korban syawal bersama teman-temannya sedang mengendari motor dan ...

Niatnya Mau Melerai Perdebatan, Irwan Malah Jadi Korban Penganiayaan Tersangka Sahar

kajati sulsel agus salim selesaikan perkara lewat keadilan restoratif kejati sulsel, makassar—kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi kepala seksi oharda pada bidang pidum, alham dan beberapa jaksa melakukan ekspose restoratif justice (rj) terhadap perkara dari kejari luwu timur di kejati sulsel, selasa (3/6/2025). kegiatan ekspose ini juga diikuti kajari luwu timur, budi nugraha, kasi pidum, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual. kejari luwu timur mengajukan rj atas nama tersangka saharuddin alias sahar (33 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) khup (kasus penganiayaan) terhadap korban irwan alias wawan (32 tahun). peristiwa pengeroyokan yang dilakukan tersangka saharuddin terjadi pada hari minggu 30 maret 2025. berawala saat tersangka sahar cekcok ...

Herman Mencuri Velg Mobil Karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

kejati sulsel, makassar— kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi kepala seksi oharda pada bidang pidum, alham dan beberapa jaksa melakukan ekspose restoratif justice (rj) terhadap perkara dari cabang kejaksaan negeri gowa di malino di kejati sulsel, selasa (3/6/2025). kegiatan ekspose ini juga diikuti kacabjari malino, andi sudirman, jaksa fasilitator, muh. hafiluddin dan jajaran secara virtual. cabjari malino mengajukan rj atas nama tersangka herman dg tuju bin baharuddin (45 tahun) yang melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 khup (kasus pencurian dengan pemberatan) terhadap korban sarida (46 tahun). peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka herman terjadi pada hari jumat tanggal 28 maret 2025 di lingkungan batulapisi, kelurahan malino, kecamatan tinggimoncong, ...

Kejati Sulsel Agus Salim Mengikuti Pembukaan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2025

kejati sulsel, makassar-- kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi para asisten, kepala bagian tata usaha, koordinator dan beberapa kepala seksi mengikuti musrenbang kejaksaan ri tahun 2025 secara virtual lewat zoom meeting di kejati sulsel, rabu (4/6/2025). ketua pelaksana musrenbang kejaksaan ri tahun 2025, ponco hartanto dalam laporannya mengatakan tema musrenbang kejaksaan tahun 2025 "perencanaan dan penganggaran berbasis asta cita: menuju kejaksaan yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern.” "tema ini sejalan dengan tujuan pembangunan pemerintah tahun 2026 dan mendukung pertumbuhan ekonomi menuju indonesia emas 2045. musrebang ini dihadiri secara langsung oleh bapak jaksa agung dan pejabat eselon i kejagung, serta secara virtual ...

Kajati Sulsel Agus Salim Mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Teknis SPIP Terintegrasi Tahun 2025

kejati sulsel, makassar- kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi beberapa asisten mengikuti sosialisasi pelaksanaan teknis penjaminan kualitas (pk), penilaian mandiri (pm), dan evaluasi maturitas penyelenggaraan spip terintegrasi tahun 2025 secara vitual melalui aplikasi zoom meeting di kejati sulsel, selasa (3/6/2025). kegiatan ini dibuka langsung oleh jaksa agung muda bidang pengawasan (jamwas) rudi margono. kemudian dilanjutkan pemaparan materi dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp). jamwas rudi margono menjelaskan dasar hukum pelaksanaan spip terintegarasi mulai ari uu nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara yang kemudian dijabarkan dalam pp nomor 60 tahun 2008 tentang spip. "kami mophon kepada jajaran memastikan dan memahami betul s ...

Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bersalah Kasus Skincare Mengandung Merkuri Terdakwa Mustadir Dg Sila, Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara Serta Denda Rp1 Miliar

kejati sulsel, makassar-- pengadilan negeri makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk tersangka mustadir dg sila (direktur cv. fenny frans), di ruang sidang mudjono, selasa (3/6/2025). dalam putusannya yang dibacakan hakim ketua angeliky handajani day, terdakwa mustadir dg sila divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. selain itu, dg sila juga diberi tambahan hukuman denda rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut. dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut direktur cv fenny frans tersebut terbukti melanggar pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dija ...

Dituduh Lakukan Penganiayaan, Yoghi Jadi Korban Pengeroyokan Tersangka Ikbal dan Aditia

kejati sulsel, makassar—kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi kepala seksi oharda pada bidang pidum, alham dan beberapa jaksa melakukan ekspose restoratif justice (rj) terhadap perkara dari kejari kepulauan selayar di kejati sulsel, selasa (3/6/2025). kegiatan ekspose ini juga diikuti kajari kepulauan selayar, apreza darul putra, kasi pidum irmansyah asfari, dan jajaran secara virtual. kejari selayar mengajukan rj atas nama tersangka tri aditia ramadhan alias adi bin andi mappadulung (18 tahun) dan muh. ikbal alias gomme bin karing (19) yang melanggar pasal 170 ayat (1) khup (kasus pengeroyokan) terhadap korban yoghi praditya werdana (21 tahun). peristiwa pengeroyokan yang dilakukan tersangka adi dan ikbal terhadap korban yoghi terjadi pada hari senin tangga ...

JPU Kejati Sulsel Tuntut Terdakwa Perkara Skincare Berbahaya Atas Nama Agus Salim Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp.1 Miliar

kejati sulsel, makassar-- jaksa pengacara negara (jpu) kejaksaan tinggi sulawesi selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa agus salim bin h baringan (40 tahun) dalam perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya dalam sidang di pengadilan negeri makassar, selasa (3/6/2025). dalam tuntutannya, jpu menyatakan perbuatan pemilik produk kosmetik merek rg raja glow my body slim telah terbukti melanggar pasal pasal 435 undang-undang ri nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. “supaya majelis hakim pengadilan negeri makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa agus salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan ...

Total Data : 443