Pulihkan Kerugian Korban Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Pencurian Ternak di Kabupaten Bulukumba
kejati sulsel, makassar – kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel) kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum yang humanis. melalui ekspose virtual pada jumat, 30 januari 2026, kejati sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara perusakan yang diajukan oleh kejaksaan negeri bulukumba. ekspose ini dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr. didik farkhan alisyahdi, didampingi wakajati sulsel, priatin jajaran bidang tindak pidana umum kejati sulsel, kajari bulukumba, erwin juma serta diikuti secara virtual oleh jajaran kejari bulukumba. kronologis perkara perkara ini menjerat tersangka a alis u (43 tahun). kejadian bermula pada sabtu, 18 juni 2025, di areal perkebunan karet ...