Kejati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Tempat Cuci Mobil Sinjai Melalui Restorative Justice
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara pada hari Kamis (17/9/2026).
Ekspose perkara ini dipimpin oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin didampingi didampingi Wakajati Sulsel, Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro dan Koordinator, Nur Utami Dewi Saudi. Dari pihak Kejari Sinjai, ekspose dihadiri oleh Kajari Sinjai Budiman, Kasi Pidum Andi Prawiro Setiono, dan Jaksa Fasilitator Rizka Wahyuni Amusroh.
Perkara ini melibatkan dua orang tersangka berinisial SM (29 tahun) dan MAK (25 tahun). Keduanya disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana atas dugaan penganiayaan terhadap seorang korban berinisial I (41 tahun).
Kasus ini bermula pada hari Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WITA. Saat itu, korban I menitipkan mobilnya untuk dicuci di tempat pencucian mobil milik tersangka SM. Ketika korban I kembali bersama saksi F pada pukul 12.45 WITA untuk mengambil mobilnya, ia mendapati mobilnya masih terparkir di antrean dan belum dicuci, sementara mobil pelanggan lain yang datang belakangan sudah selesai dikerjakan.
Merasa kecewa, korban I meluapkan protesnya. Tersangka SM yang mendengar protes tersebut merespons dengan melingkarkan lengan kanannya ke bagian leher korban I. Tindakan ini seketika diikuti oleh tersangka MAK yang memukul bagian atas kepala korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, sebelum akhirnya dilerai oleh saksi F. Akibat perbuatan tersebut, korban I mengalami luka memar dan bengkak di kepala berdasarkan hasil visum.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025, yakni:
* Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
* Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun (Kategori V).
* Telah tercapai kesepakatan perdamaian secara sukarela antara korban dan tersangka pada tanggal 14 September 2026.
* Kondisi luka yang dialami korban I telah pulih dan sembuh ketika proses perdamaian dilakukan.
* Bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan.
* Adanya respons dan dukungan positif dari masyarakat setempat.
Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin memutuskan bahwa perkara permohonan atas nama Tersangka SM dan MAK telah memenuhi syarat.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Syarifuddin.
"Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka SM dan MAK yang disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (1) KUHP telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tambahnya.
Lebih lanjut, Kajati Sulsel memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai untuk meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, segera mengeluarkan tersangka dari tahanan setelah mendapat penetapan persetujuan RJ dari PN, melaksanakan penyelesaian barang bukti, serta mendokumentasikan kegiatan secara berjenjang.
Di akhir arahannya, Kajati Sulsel mengingatkan agar seluruh jajaran memegang teguh integritas. “Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas!” tutupnya.
Makassar, 17 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL