Kejati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Pangkep Keadilan Restoratif Pulihkan Hubungan Keluarga

Kejati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penganiayaan di Pangkep Keadilan Restoratif Pulihkan Hubungan Keluarga

KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara pada hari Selasa (22/9/2026).

Ekspose perkara ini dipimpin oleh Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi. Dari pihak Kejari Pangkep, ekspose dihadiri oleh Kajari Pangkep Jhon Ilef Malamassam, Kasi Pidum Muhammad Akbar, dan Jaksa Fasilitator Abdullah Zuebair.

Perkara ini melibatkan seorang tersangka berinisial HM alias H (50 tahun) yang berprofesi sebagai pedagang. Tersangka disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas dugaan penganiayaan terhadap seorang korban berinisial N alias W (56 tahun).

Kasus ini bermula pada hari Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, terjadi percekcokan antara korban dan tersangka. Tersangka mendatangi kios korban yang terletak di Jln. Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, lalu menyuruh korban keluar dari kiosnya. Saat korban keluar, pertengkaran mulut berlanjut hingga tersangka yang sudah tidak bisa menahan emosi menampar korban menggunakan punggung tangan kanan dan mengenai wajah korban.

Tamparan tersebut membuat korban N alias W terjatuh telentang. Dalam posisi korban berada di bawah, tersangka membungkuk di atas korban dan kembali memukulnya berkali-kali. Perbuatan tersangka baru berhenti setelah dilerai oleh beberapa warga di lokasi kejadian. Berdasarkan Visum et Repertum No. 02/VER/Pusk.MT/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026, korban mengalami luka lebam kebiruan di kelopak mata kiri, benjolan di dahi, luka gores di pipi kiri, serta memar di lengan kanan akibat kekerasan benda tumpul dan cakaran kuku.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025, yakni:

* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.
* Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
* Luka yang diderita korban sudah sembuh dan pulih kembali pada keadaan semula.
* Tersangka HM alias H dan korban N alias W diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
* Tersangka berperilaku baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
* Saksi korban telah memaafkan tersangka dan telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak tanpa syarat pada tanggal 15 September 2026.
* Masyarakat merespons positif, dan upaya perdamaian ini mendapatkan dukungan penuh dari tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat.

Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menegaskan bahwa perkara tersebut layak dihentikan penuntutannya.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Syarifuddin.

"Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka HM alias H yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan Disetujui Permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tambahnya.

Lebih lanjut, Kajati Sulsel memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke PN setempat, mengeluarkan tersangka dari tahanan (jika ditahan) setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN, melaksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai dengan ketentuan, serta mendokumentasikan kegiatan dan melaporkan hasil pelaksanaan secara berjenjang.

Di akhir arahannya, Kajati Sulsel mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa memegang teguh integritas. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas!" tutupnya.

Makassar, 22 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan