Maaf di Balik Duka Kejati Sulsel Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Laka Lantas di Sinjai
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana lalu lintas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara pada hari Jumat, 18 September 2026.
Ekspose perkara ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi oleh Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, dan Koordinator Nur Utami Dewi Saudi. Dari pihak Kejari Sinjai, kegiatan ini dihadiri oleh Kajari Sinjai Budiman beserta Jaksa Fasilitator Rizka Wahyuni Amusroh, S.H., M.H.
Perkara ini melibatkan seorang tersangka berinisial A (20 tahun), seorang mahasiswa yang bertempat tinggal di Dusun Sapuberu, Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Tersangka disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus bermula pada hari Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, tersangka A mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna merah dengan nomor polisi DW 6384 FP dari arah selatan ke utara menuju Kantor Polres Sinjai. Jalanan dalam kondisi gelap dan minim penerangan, sementara A memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 50-60 km/jam.
Pada waktu yang sama, korban berinisial MAY (69 tahun), warga Dusun Bentengnge, Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, hendak menyeberang jalan dari rumahnya menuju masjid untuk menunaikan salat Isya. Korban yang tidak memperhatikan jalan secara jelas serta tersangka yang tidak melihat korban membuat kecelakaan tidak dapat dihindarkan. Korban MAY sempat dilarikan ke RSUD Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di IGD.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif ini diberikan setelah terpenuhinya syarat-syarat substantif dan formil, antara lain:
* Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan residivis.
* Tersangka merasa menyesal sedalam-dalamnya atas kelalaiannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati dalam berkendara ke depannya.
* Pihak keluarga korban MAY telah sepenuhnya memaafkan tersangka secara sukarela tanpa paksaan, yang dikukuhkan melalui kesepakatan perdamaian tertanggal 15 September 2026.
* Adanya dukungan penuh dan respons positif dari tokoh masyarakat serta Kepala Desa Pasimarannu demi menjaga ketenteraman bersama, serta komitmen tokoh masyarakat untuk turut membina tersangka.
Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyatakan bahwa permohonan penghentian penuntutan atas nama Tersangka A telah memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, Kajati Sulsel memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai untuk segera memohon penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat, mengeluarkan tersangka dari tahanan setelah mendapat penetapan sah, menyelesaikan status barang bukti, serta mendokumentasikan seluruh proses secara berjenjang.
Menutup arahannya, Kajati Sulsel menegaskan agar seluruh jajaran senantiasa memegang teguh integritas serta melarang keras adanya praktik transaksional dalam penyelesaian perkara.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" tutupnya.
Makassar, 18 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL