Dimaafkan Korban Pemilik Tablet Tersangka Tulang Punggung 5 Adik di Tana Toraja Bebas Lewat Keadilan Restoratif Kejati Sulsel
KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat. Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana pencurian dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja pada Jumat (21/8/2026).
Perkara tersebut melibatkan tersangka A alias S, seorang buruh harian lepas berusia 25 tahun. Tersangka disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian barang milik korban NA alias I. Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel dan turut didampingi oleh Wakajati Sulsel Prihatin beserta jajaran. Dari pihak Kejari Tana Toraja, ekspose diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Andi Mujahidah Amal, serta Jaksa Fasilitator Indra Minaldi.
Kasus ini bermula pada hari Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di sebuah rumah kos di Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Saat itu, korban yang sedang merayakan pergantian tahun di Tana Toraja meninggalkan kamarnya untuk memenuhi undangan makan di rumah kerabatnya. Tersangka A, yang kebetulan menempati kamar kos bersebelahan, mengetahui bahwa kamar korban sedang kosong lalu masuk ke dalam kamar tersebut dan mengambil satu unit tablet merek Infinix XPAD 20 warna abu-abu dari dalam koper milik korban. Akibat insiden pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar dua juta lima ratus ribu rupiah.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif secara hukum. Adapun alasan disetujuinya mekanisme Keadilan Restoratif pada perkara ini adalah sebagai berikut:
* Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.
* Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
* Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa adanya syarat melalui proses mediasi di Kejari Tana Toraja pada 14 Agustus 2026.
* Barang bukti berupa 1 (satu) unit tablet merek Infinix XPAD 20 warna abu-abu milik korban telah berhasil ditemukan dan diamankan oleh penyidik.
* Tersangka merupakan tulang punggung bagi keluarganya yang bekerja sebagai buruh harian untuk menghidupi ibu, nenek, dan 5 (lima) adiknya.
* Masyarakat memberikan respons positif atas perdamaian tersangka dengan korban, yang turut disaksikan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah kelurahan setempat.
Dalam arahannya saat ekspose virtual, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi secara khusus atas penyelesaian kasus ini. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kajari Tana Toraja beserta jajaran dan Jaksa Fasilitator yang telah berupaya maksimal menyelesaikan perkara ini berdasarkan keadilan restoratif.
Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku. Berdasarkan kelengkapan administrasi dan paparan yang disampaikan, Kajati memutuskan bahwa perkara atas nama Tersangka A yang disangka melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memenuhi syarat Mekanisme Keadilan Restoratif, di mana adanya perdamaian dan dikembalikannya barang bukti diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula.
Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menginstruksikan kepada Kajari Tana Toraja untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Pimpinan Kejati Sulsel memerintahkan agar tersangka segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan resmi. Kajati juga menekankan agar penyelesaian barang bukti dan administrasi dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan mendokumentasikan kegiatan secara rapi, menjilid berkas RJ bersampul putih, serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berjenjang.
Sebagai penutup, Kajati Sulsel kembali mengingatkan dengan tegas kepada seluruh jaksa bahwa praktik transaksional dilarang keras dalam penyelesaian perkara, dan pimpinan tidak akan segan menindak tegas oknum yang melanggar ketentuan tersebut.
Makassar, 21 Agustus 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL