Penyidik pidsus Kejati Sulsel Sita Uang Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah Terkait Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Tahun 2024

Penyidik pidsus Kejati Sulsel Sita Uang Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah Terkait Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Tahun 2024

 

KEJATI SULSEL, Makassar – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melakukan tindakan hukum berupa penyitaan uang tunai dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pada hari ini, Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, penyidik resmi menyita uang sebesar Rp 1.250.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Uang tersebut disita sebab terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pengadaan Bibit Nenas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengonfirmasi bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Kita bukan hanya memproses subjek hukum akan tetapi mengupayakan juga pemulihan keuangan negara.

“Uang sitaan tersebut telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel guna menjamin penyelamatan kerugian negara selama proses hukum berlangsung," ujar Rachmat Supriady, Sabtu (7/2/2026).

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Ia memberikan peringatan tegas kepada seluruh saksi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Kami mengharapkan agar semua pihak terkait bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan perkara ini,” harap Didik Farkhan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari fakta-fakta baru dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Makassar, 7 Februari 2026
KASI PENERANGAN HUKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan