Kasipenkum Kejati Sulsel Jadi Narasumber Seminar Nasional Terkait Aksi Demonstrasi di PNUP, Bahas Perlindungan dan Ancaman Pidana

Kasipenkum Kejati Sulsel Jadi Narasumber Seminar Nasional Terkait Aksi Demonstrasi di PNUP, Bahas Perlindungan dan Ancaman Pidana

 

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi hadir menjadi narasumber dalam Seminar Nasional yang dilaksanakan Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Ujung Pandang (KMPNUP) di Gedung Theater Kampus 2 PNUP, Senin (30/6/2025).

Seminar dengan tema "Legislasi dan Dinamika Demokrasi: Menelaah Kegagalan Produk Hukum dalam Mencegah dan Mengatasi Represi Aparat Terhadap Gerakan Mahasiswa" dibuka oleh Wadir III PNUP, Adam Rasyid, S.Sos, M.SI.

Pihak kampus PNUP menyampaikan apresiasi kepada pengurus KMPNUP yang menghadirkan kegiatan ini untuk regenerasi kepengurusan kedepan. 

“Peserta kegiatan mengembang misi sebagai mahasiswa sebagai agen pembaharu. Insya allah dengan bekal materi dari narasumber mahasiswa secara hukum dan akademik tidak melanggar ketika melakukan aksi demonstrasi," ujar Adam.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membawakan materi "Legislasi dan Dinamika Demokrasi: Perlindungan dan Ancaman Pidana Dalam Pelaksanaan Aksi Demonstrasi". Soetarmi menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi.

"Dasar hukum pelaksanaan demonstrasi di Indonesia adalah UD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," ujar Soetarmi. 

Soetarmi juga menjelaskan bentuk perlindungan hukum dan ancaman pidana terhadap aksi demonstrasi.

“Kejaksaan juga hadir untuk mencegah adanya kriminalisasi pelaku aksi demontrasi. Seperti melalui kegiatan Restoratif justice dengan mendorong penyelesaian damai atas insiden yang tidak menimbulkan kerugian berat. Serta evaluasi penuntutan terhadap perkara demonstrasi yang dinilai tidak berdasar,” jelas Soetarmi.

Kasat Binmas Polrestabes Makassar, AKBP Risman Sani, menjelaskan tugas kepolisian dalam mengamankan pelaksanaan aksi demo. Dia juga membagikan tips menyampaikan aspirasi atau pendapat dengan baik dan benar. 

“Jangan memandang polisi sebagai lawan dalam melaksanakan aksi demo karena kami hadir untuk menjaga teman-teman peserta aksi dan kepentingan umum lainnya," ujar Risman.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Muslim Hakim, membahas produk hukum terkait kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, serta menjelaskan perjalanan aturan yang mengatur kebebasan berpendapat. 

“Sebagai mahasiswa atau peserta aksi demonstrasi juga wajib membekali diri dengan aturan penyampaian pendapat. Sebab, selain hak menyampaikan pendapat juga ada kewajiban menghormati hak orang lain," ujar Muslim.

Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mahasiswa tentang legislasi dan dinamika demokrasi, serta mencegah dan mengatasi represi aparat terhadap gerakan mahasiswa.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan