Jaga Marwah Institusi dan Cegah Intervensi Wakajati Sulsel Beserta Jajaran Ikuti Arahan Jamintel Terkait PAM SDO  PAM PP

Jaga Marwah Institusi dan Cegah Intervensi Wakajati Sulsel Beserta Jajaran Ikuti Arahan Jamintel Terkait PAM SDO PAM PP

KEJATI SULSEL, Makassar – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Prihatin, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Ferizal, para Asisten jajaran Kejati Sulsel, serta para Kepala Seksi (Kasi) di bidang Intelijen, mengikuti pengarahan langsung dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI secara virtual (daring), pada Selasa (14/4/2026).

Pengarahan tingkat nasional ini digelar dalam rangka optimalisasi dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) serta Pengamanan Penanganan Perkara (PAM PP) di seluruh wilayah hukum Kejaksaan RI. 

Kegiatan diawali dengan pemaparan materi secara komprehensif oleh Plt. Sekretaris Jamintel (Sesjamintel), Sarjono Turin, yang membedah berbagai kendala, tantangan, serta data capaian kegiatan pengamanan internal yang telah dilaksanakan hingga April 2026. Acara kemudian dilanjutkan dengan penegasan dan arahan strategis dari Jamintel, Prof. Dr. Reda Manthovani.

Dalam arahannya, Jamintel Reda Manthovani menegaskan bahwa pelaksanaan PAM SDO dan PAM PP adalah fondasi utama guna mewujudkan tata kelola Kejaksaan yang bersih, transparan, dan berintegritas. 

"Langkah ini penting untuk memitigasi risiko penyalahgunaan wewenang di internal kita, membangun kepercayaan publik yang kuat, serta memastikan setiap penanganan perkara berjalan secara objektif dan sama sekali bebas dari intervensi pihak mana pun," tegas Jamintel.

Lebih lanjut, materi pengarahan juga menyoroti tingginya dinamika Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang kini dihadapi oleh para jaksa di lapangan. Jamintel memaparkan bahwa saat ini terjadi perubahan pola serangan yang ditujukan kepada penegak hukum, yakni bergeser dari serangan fisik ke arah non-fisik yang lebih sistematis.

"Kita menghadapi eksposur publik dan media yang sangat tinggi, yang berdampak langsung terhadap stabilitas penanganan perkara. Ancaman kini berbentuk penggiringan opini publik, celah hukum, serangan digital (kebocoran informasi), hingga serangan administratif," urai paparan tersebut.

Merespons tantangan yang semakin kompleks tersebut, Jamintel memberikan sejumlah Key Message (Atensi Pimpinan) yang harus segera diimplementasikan oleh jajaran di daerah, termasuk Kejati Sulsel:
1. Pemetaan AGHT dan Sinergitas: Para pimpinan satuan kerja diwajibkan memetakan potensi AGHT serta mengukur kinerja sinergitas antar bidang dalam institusi.
2. Optimalisasi Deteksi Dini: Jajaran Asintel, Kasi Intel, beserta seluruh staf di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi dituntut untuk lebih proaktif dan tajam dalam melakukan deteksi dini (early warning) terhadap segala bentuk potensi gangguan.
3. Respons Cepat Tanpa Menunggu Pusat: Apabila terdapat informasi awal terkait ancaman atau gangguan dalam pengamanan penanganan perkara, satuan kerja di daerah diinstruksikan untuk segera mengambil langkah penindakan terukur, tanpa harus menunggu instruksi atau petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung.

Menanggapi arahan tersebut, Wakajati Sulsel, Prihatin, menyatakan kesiapan penuh jajaran Kejati Sulsel untuk menjalankan seluruh atensi Jamintel. Jajaran intelijen Kejati Sulsel akan memperkuat barisan sebagai garda terdepan guna memastikan lingkungan kerja yang bersih, independensi penanganan perkara terjaga, dan tingkat kepercayaan masyarakat di Sulawesi Selatan terhadap institusi Kejaksaan semakin meningkat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan