Kajati Sulsel Agus Salim Menyetujui Tiga Perkara Penganiayaan Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman didampingi, Asisten Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator dan Kepala Seksi pada Asisten Tindak Pidana Umum melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Senin (20/1/2025).
Adapun perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Jeneponto dan Maros. Ekspose ini juga diikuti Kajari Jeneponto dan Maros Bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Setelah mendengar paparan yang disampaikan, dengan mempertimbangkan syarat sesuai Perja dapat disetujui berdasarkan keadilan restorative. RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim.
Kejari Jeneponto mengajukan RJ untuk dua tersangka Asrul Dg. Nambung Bin Sollo (33 tahun) dan Joha Dg Tiro (64 tahun). Keduanya disangka melanggar pasal Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kasus penganiayaan).
Perkara yang melibatkan keduanya 06 November 2024 di sebuah kebun di Lingkungan Buluringring, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto. Awalnya kedua tersangka berdebat terkait pengelolaan lahan hingga akhirnya terjadi penganiayan. Tersangka Joha melemppar Asrul menggunakan batu dan mengenai kepala bagian belakang. Sementara tersangka Asrul membalas menggunakan blencong dan mengenai kepala Joha.
Diketahui kedua tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, hanya bekerja serabutan dengan menggarap kebun milik orang lain. Keduanya merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih dibiayai.
Adapun Kejari Maros mengajukan RJ atas nama tersangka Risky Alias Kiki Binti Djumaing (19 tahun) yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan) terhadap korban AA (19 tahun).
Perkara terjadi pada Senin tanggal 11 November 2024, saat itu tersangka mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban AA untuk bertemu di Area Pergudangan 88 Pattene guna mengkonfirmasi kebenaran hubungan antara korban dengan mantan suami tersangka. Saat bertemu, tersangka curiga korban sedang melakukan komunikasi dengan mantan suaminya hingga berupaya ingin merebut HP milik korban.
Tersangka tersulut emosi dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik rambut korban AA dengan menggunakan tangan kiri dan secara bersamaan tersangka memukul bagian wajah korban secara berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan. Tersangka kembali menarik rambut korban, serta tersangka menginjak dada korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kiri.
Diketahui tersangka merupakan seorang ibu dari anak yang masih berusia 2 tahun. Dimana ayahnya telah pergi meninggalkan tersangka dan ibunya. Sehingga tersangka bekerja untuk menghidupi ibu dan anak kandungnya. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan tersangka cemburu dan mengira bahwa korban menghubungi mantan suaminya dan sehingga terjadi penganiayaan tersebut.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. “Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim.
Makassar, 21 Januari 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.