Gelar Exit Meeting Bersama BPK RI Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Instruksikan Perbaikan Berkelanjutan Tata Kelola Pendapatan Negara

Gelar Exit Meeting Bersama BPK RI Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Instruksikan Perbaikan Berkelanjutan Tata Kelola Pendapatan Negara

KEJATI SULSEL, Makassar— Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2025 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2026 bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pertemuan strategis ini berlangsung di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel pada Senin (21/9/2026).

Agenda pengawasan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Prihatin, seluruh jajaran Asisten dan Koordinator, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Maros, dan Bulukumba.

Wakil Penanggung Jawab III BPK RI, Wira Alamsyah, memaparkan kerangka evaluasi dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang memfokuskan objek pemeriksaannya pada tiga satuan kerja di bawah naungan Kejati Sulsel.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan pengelolaan pendapatan negara di tiga satuan kerja di Kejati Sulsel. Kami akan melihat apakah temuan kami ini hanya terjadi di satker tertentu atau terjadi di kesemuanya. Kami sampaikan bahwa konsep awal temuan ini belum final, karena masih ada proses tanggapan dari satker yang bersangkutan," ungkap Wira Alamsyah.

Berdasarkan paparan hasil PDTT tersebut, BPK RI menggarisbawahi lima temuan utama yang mengindikasikan masih adanya kelemahan sistem pengendalian di Kejari Maros, Kejari Makassar, dan Kejari Bulukumba. Temuan berisiko tinggi tersebut mencakup sangat rendahnya tingkat ketertagihan denda pidana, belum dieksekusinya biaya perkara dari ratusan putusan, serta uang rampasan yang belum disetorkan secara tertib ke Kas Negara.

Sebagai langkah taktis ke depan, BPK merekomendasikan jajaran Kejati Sulsel untuk memprioritaskan percepatan eksekusi biaya perkara, optimalisasi penagihan denda pidana, serta penertiban pengamanan fisik maupun administrasi barang bukti. Validasi data pada CMS juga ditekankan untuk terus diperkuat demi menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pendapatan negara.

Merespons berbagai catatan tersebut, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menegaskan komitmen lembaganya untuk berbenah. Ia meminta jajarannya memandang temuan ini bukan sekadar teguran administratif, melainkan momentum pembenahan sistemik.

"Setiap catatan dari BPK akan kami terima sebagai bahan evaluasi bersama, khususnya untuk memperbaiki hal-hal yang memang perlu dilakukan. Saya mengharapkan seluruh jajaran menyikapi hasil pemeriksaan ini secara objektif dan menindaklanjutinya secara terukur,” tegas Muhammad Syarifuddin.

Kepada Kejari Makassar, Maros, dan Bulukumba, yang menjadi objek pemeriksaan, Kajati Sulsel meminta perbaikan tidak boleh hanya berhenti pada sisi administratif, tetapi juga pada perbaikan yang berkelanjutan.

Makassar, 21 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan