Banding JPU Kejati Sulsel Diterima, Putusan Kasus Skincare Bermerkuri Terdakwa Mira Hayati Diperberat Jadi Pidana Penjara 4 Tahun
kejati sulsel, makassar - jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan tinggi (kejati) sulawesi selatan (sulsel) berhasil memenangkan banding terhadap putusan kasus kosmetik ilegal atau skincare bermerkuri dengan terdakwa hj. mira hayati. putusan banding dari pengadilan tinggi makassar memperberat hukuman pidana penjara untuk terdakwa dari yang sebelumnya diputus oleh pengadilan negeri makassar pada tanggal 7 juli 2025 dengan pidana penjara 10 bulan. "banding jpu diterima dan putusan banding memperberat pidana penjara yang dijatuhkan jadi pidana penjara 4 tahun," ujar kepala seksi penerangan hukum (kasipenkum) kejati sulsel, soetarmi, sabtu (9/8/2025). putusan banding, yang dikeluarkan pada kamis, 7 agustus 2025 dengan nomor 856/pid.sus/2025/pt mks, menyatakan bahwa hj. mirahayati terbukt ...