Perkuat Tata Kelola BUMD dan Cegah Korupsi Kejati Sulsel Gelar Kegiatan Penerangan Hukum di PDAM Makassar
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Seksi Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar (PDAM Makassar) pada Kamis (20/8/2026). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih (Good Corporate Governance) serta memitigasi potensi tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD.
Acara yang berlangsung di aula kantor Perumda Air Minum Makassar tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Direktur Utama PDAM Makassar Andi Syahrum, jajaran Dewan Pengawas, Komite Audit, serta seluruh pejabat struktural di lingkungan PDAM Makassar.
Dalam sambutannya, Plt. Direktur Utama PDAM Makassar, Andi Syahrum, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penerangan hukum ini. Ia menegaskan bahwa jajarannya saat ini terus berbenah dan memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan peran ganda sebagai penyedia layanan air bersih sekaligus BUMD pencetak laba.
“Dari target laba awal sebesar Rp8 miliar, alhamdulillah saat ini perolehan laba kita sudah menembus angka Rp17 miliar lebih. Capaian ini tentu berkat dukungan berbagai pihak, termasuk pendampingan hukum yang konsisten dari Kejaksaan melalui Bidang Datun, salah satunya dalam pendampingan pengadaan meteran air," ujar Andi Syahrum.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membawakan materi utama bertajuk "Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Penguatan Tata Kelola PDAM Kota Makassar". Dalam pemaparannya, Soetarmi menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merusak sistem tata kelola pemerintahan, tetapi juga merampas hak-hak dasar masyarakat atas akses air bersih.
Soetarmi menjelaskan bahwa korupsi di tubuh PDAM memiliki multiplier effect (efek ganda) yang sangat merusak. Kebocoran anggaran dan penyelewengan dana operasional berdampak langsung pada penurunan kualitas air, seringnya terjadi kendala distribusi akibat pipa bocor, kenaikan tarif yang tidak adil bagi pelanggan, hingga munculnya krisis kepercayaan publik (loss of public trust).
“Korupsi di tubuh PDAM bukan sekadar angka kerugian di atas kertas audit. Rp20 miliar yang dikorupsi pada masa lalu setara dengan ribuan meter pipa baru yang gagal diganti, ribuan sambungan rumah tangga baru yang gagal terpasang, dan ratusan ribu warga yang harus menderita karena air keruh atau macet. Oleh karena itu, pencegahan korupsi di PDAM adalah upaya mutlak untuk menyelamatkan hak asasi warga atas air bersih," tegas Soetarmi.
Dalam kegiatan tersebut, Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel memaparkan berbagai modus operandi korupsi yang rentan terjadi di BUMD, mulai dari sektor pengadaan barang dan jasa, kebijakan pengelolaan keuangan, hingga praktik pungutan liar dan manipulasi pencatatan meteran di lapangan. Turut dijelaskan pula instrumen hukum pemberantasan korupsi, termasuk perkembangan aturan dari UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 menuju Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru - UU No. 1 Tahun 2023) yang memberikan penekanan kuat pada pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Sebagai langkah preventif di hulu, Kejati Sulsel mendorong manajemen PDAM Makassar untuk konsisten menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001, melakukan digitalisasi ekosistem pelayanan dan pengadaan (e-procurement), menguatkan independensi Satuan Pengawas Internal (SPI), mengaktifkan sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), serta terus memperkuat sinergi pendampingan hukum bersama Kejaksaan.
Melalui kegiatan Penerangan Hukum ini, diharapkan seluruh jajaran pejabat dan pegawai Perumda Air Minum Makassar memiliki pemahaman hukum yang kuat, mengedepankan transparansi, serta berkomitmen mewujudkan pelayanan publik air bersih yang profesional, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Makassar, 20 Agustus 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL