Sidang Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut Paket C) Tahun 2020-2021, JPU Hadirkan Saksi Pejabat BPPW Sulsel
KEJATI SULSEL, Makassar—Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar melakukan sidang pemeriksaan saksi atas perkara korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, Rabu (12/3/2025).
Adapun ketiga terdakwa yang menjalani sidang yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pada sidang pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan saksi sebanyak 5 orang. Kelima orang saksi yang hadir tersebut adalah:
1. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan (BPPW Sulsel) periode 2024-sekarang, Kusworo Darpito
2. Kepala BPPW Sulsel periode 2020-2023, Ahmad Asiri
3. Kepala Satuan Kerja Wilayah II BPPW Sulsel periode 2022-sekarang, Melky Rusera Saputra
4. Kepala Satuan Kerja Wilayah II BPPW Sulsel periode 2018-2020, Lalu Heri
5. Pejabat Pembuat Komitmen PD PAL Jaya, Hadman Situmorang
"Saksi yang dihadirkan merupakan pejabat pada BPPW Sulsel. Mereka diperiksa terkait dengan proses pengadaan proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021," kata Soetarmi.
Soetarmi menyebut sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 di PN Makassar.
Diketahui, perbuatan terdakwa Jaluh Ramjani Jannuar bersama Setia Dinnor dan Enos Bandoso telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 7.293.867.808,96.
Perbuatan ketiga terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam :
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Makassar, 13 Maret 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.