JPN Kejati Sulsel Gelar Entry Meeting Bahas Pembangunan SPAM Kota Sengkang Wajo

JPN Kejati Sulsel Gelar Entry Meeting Bahas Pembangunan SPAM Kota Sengkang Wajo

KEJATI SULSEL, Makassar– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah menggelar Rapat Pemaparan Awal (Entry Meeting) pada Senin, 30 Maret 2026 di Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Makassar.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan. Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah membahas tindak lanjut pelaksanaan pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Sengkang, yang difokuskan pada pemanfaatan Danau Tempe di Kabupaten Wajo.

Pelaksanaan Entry Meeting ini merupakan langkah awal bagi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulsel untuk menyusun telaahan komprehensif atas Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion). Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan di bawah naungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum.

Pendampingan hukum ini secara resmi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (SP-1) Nomor: PRINT-371/P.4/Gph/03/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam kegiatan Entry Meeting tersebut, pihak Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan juga memaparkan sekaligus menyerahkan data dukung serta dokumen-dokumen terkait proyek pembangunan SPAM tersebut. Data ini nantinya akan menjadi dasar telaahan hukum guna memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran JPN Kejati Sulsel untuk membantu memberikan pendapat hukum terhadap kendala proyek pembangunan jaringan perpipaan SPAM tersebut. Diharapkan dengan adanya pendampingan ini, proyek bisa diselesaikan dengan baik sehingga tersedia kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Wajo.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan