Selamatkan Masa Depan Pelajar Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin Setujui RJ Kasus Penganiayaan dari Cabjari Wotu
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani di tengah masyarakat. Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu pada Selasa (18/8/2026).
Perkara tersebut melibatkan tersangka F yang masih berusia 19 tahun. Tersangka disangka melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana terkait tindak pidana kekerasan terhadap korban M. Takwin Ismawan Ali. Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel dan turut didampingi oleh Wakajati Sulsel Prihatin beserta jajaran. Dari pihak Cabjari Wotu, ekspose diikuti secara virtual oleh Kepala Cabjari (Kacabjari) Wotu Ridwan, serta Jaksa Fasilitator Fatimah Ayu Safitri, dan Yusa Putra Widyatama.
Kasus ini bermula pada hari Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 19.20 WITA di sekitar Terminal Tarengge. Saat itu, tersangka F yang sedang berkumpul bersama rekan-rekannya mendengar suara teriakan minta tolong dari arah pintu masuk lapangan sepak bola Tarengge. Saat menghampiri sumber suara, mereka mendapati korban MTI dan seorang saksi perempuan yang sedang menangis. Salah satu rekan tersangka kemudian bertanya dan langsung memukul korban, yang kemudian diikuti oleh rekan lainnya. Dalam situasi tersebut, tersangka F turut melakukan kekerasan dengan menendang pinggang korban sebanyak dua kali. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di kelopak mata, luka gores di pipi dan leher, serta nyeri tekan pada punggung.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel lantaran telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, luka yang dialami oleh korban saat ini telah pulih seperti semula. Kajati juga mempertimbangkan kondisi sosial tersangka yang baru saja lulus dari bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dan memiliki niat untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang perkuliahan. Perdamaian antara kedua belah pihak juga telah tercapai dengan ikhlas melalui proses mediasi di Cabjari Wotu pada 10 Agustus 2026, serta mendapat respons positif dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa setempat.
Dalam arahannya saat ekspose virtual, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi secara khusus atas penyelesaian kasus ini. "Terima kasih atas paparan RJ atas nama Tersangka F dari Cabjari Wotu. Terima kasih juga kepada Kacabjari Wotu dan jajaran yang telah mengupayakan perkara dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif," ucap Kajati Sulsel.
Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa permohonan penghentian penuntutan ini telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka F yang disangka melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Muhammad Syarifuddin.
Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menginstruksikan kepada Kacabjari Wotu untuk selanjutnya segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat. Jika tersangka ditahan, pimpinan Kejati Sulsel memerintahkan agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat.
Kajati juga menekankan agar dilaksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai dengan ketentuan. Seluruh jajaran diminta untuk mendokumentasikan kegiatan secara rapi, menjilid berkas RJ yang telah disetujui dengan sampul berwarna putih, dan melaporkan hasil pelaksanaannya segera dan secara berjenjang.
"Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan," pungkas Kajati Sulsel.
Makassar, 18 Agustus 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL