Awalnya Cari Pelaku Pembusuran, Al Muhajrin Malah Ancam Perempuan Pakai Badik di Jeneponto

Awalnya Cari Pelaku Pembusuran, Al Muhajrin Malah Ancam Perempuan Pakai Badik di Jeneponto

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator, Nurul Hidayat dan beberapa kepala seksi pada bidang Pidum melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Jeneponto di Kejati Sulsel, Selasa (6/5/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator, Fathir Bakkarang dan jajaran secara virtual. 

Kejari Jeneponto mengajukan RJ atas nama tersangka Al Muhajrin Putra bin Dg Serang (26) dan tersangka Toni bin Ramli (22) yang melanggar pasal 335 ayat (1) KHUP (kasus pengancaman) terhadap korban Sri Ayu Permatasari (23 tahun).

Peristiwa pengancaman yang dilakukan tersangka Al Muhajrin  terjadi pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 di Kampung Ganting, Kelurahan Bontomatene, Kecamatan Turatea. Saat itu di rumah korban Sri Ayu sedang berlangsung aktivitas pengepakan jagung kuning. Kemudian datang tersangka Al Muhajrin bersama rombongannya mencari orang yang pernah bermasalah dengan dirinya, yakni pelaku pembusuran. Korban Sri Ayu kemudian turun ke depan rumah karena mendengar ada keributan. Saat Sri Ayu menghampiri kerumunan, tersangka Al Muhajrin  mengeluarkan badik dan berteriak menuduh orang yang melakukan pembusuran terhadap dirinya adalah satu satu dari pekerja Sri Ayu. Akibat perbuatan tersangka, korban Sri Ayu mengalami trauma rasa takut.

Diketahui, tersangka Al Muhajrin merupakan anak pertama dan sebagai tulang punggung keluarga yang membantu memenuhi kebutuhan ekonmi sehati-hari dan bekerja sebagai karyawan di peternakan ayam potong. Tersangka mempunyai 3 (tiga) orang saudara, sementara orang tua tersangka bekerja sebagai tukang ojek.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman hukuman pidana yang disangkakan maksimal 1 tahun penjara; adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka; Perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam masyarakat.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti berupa badik disita untuk dimusnahkan dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Makassar, 6 Mei 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan