Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Keadilan Restoratif Kasus KDRT di Gowa Pulihkan Keharmonisan Rumah Tangga
kejati sulsel, makassar – kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan hati nurani. melalui ekspose virtual pada rabu (14/1/2026), kejati sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) yang diajukan oleh kejaksaan negeri gowa. ekspose ini dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr. didik farkhan alisyahdi, didampingi jajaran pimpinan pidum kejati sulsel, serta diikuti secara virtual oleh kajari gowa, bambang dwi murcolono bersama jajaran kejaksaan negeri gowa. perkara ini melibatkan tersangka seorang pria berinisial s daeng r (57) terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri, berinisial s ...