Sengketa Meja Pasar Berujung Damai: Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Penganiayaan di Enrekang
kejati sulsel, makassar-- kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi aspidum, rizal syah nyaman, koordinator, nurul hidayat dan kasi oharda alham melakukan ekspose perkara dari kejari enrekang untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (restoratif justice/rj) di kejati sulsel, kamis (24/7/2025). ekspose perkara ini ikut dihadiri kajari enrekang, padeli, didampingi kasi pidum andi dharman koro, serta jaksa nadya khaeriyah yusran dan muthmainna yang juga bertindak sebagai fasilitator beserta jajaran secara virtual. kejari enrekang mengajukan rj atas nama tersangka farida alias ida binti pide (53 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp (kasus penganiayaan) terhadap korban husniaty djalaluddin alias husny binti djalaluddin (54 tahun). diketahui, tersangka farida m ...