Terhimpit Ekonomi dan Gadaikan Mobil Kredit Tersangka Asal Bulukumba Dimaafkan Lewat Mekanisme RJ Kejati Sulsel

Terhimpit Ekonomi dan Gadaikan Mobil Kredit Tersangka Asal Bulukumba Dimaafkan Lewat Mekanisme RJ Kejati Sulsel

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba melalui ekspose perkara secara virtual pada Jumat (11/9/2026).

Perkara tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial APA (33 tahun) yang berstatus sebagai wiraswasta asal Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Ia disangka melanggar Pasal 36 jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tersangka diduga mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia milik korban, yakni PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba, yang dalam hal ini diwakili oleh AM (46 tahun).

Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Dewi Saudi, dan para Kasi. Dari pihak Kejari Bulukumba, ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Erwin Juma, Kasi Pidum, Ahmad Jafar dan Jaksa Fasilitator, Nur Fitrah Ramadhan.

Kasus ini bermula pada 14 Maret 2024, ketika tersangka APA membeli satu unit mobil Suzuki Ertiga GX M/T warna putih secara kredit melalui PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba. Pembiayaan dilakukan dengan tenor 48 bulan dan angsuran sebesar Rp2.650.000 per bulan. Tersangka rutin membayar angsuran hingga bulan ke-15 (Juni 2025). Namun, sejak angsuran ke-16 pada Juli 2025, tersangka berhenti membayar. Saat pihak perusahaan melakukan penagihan, tersangka mengaku bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada saksi berinisial AR.

Berdasarkan penelusuran, kendaraan tersebut tidak hanya digadaikan kepada saksi AR, tetapi pada bulan Juli 2025 juga telah berpindah tangan lagi ke saksi lainnya berinisial N. Akibat pengalihan dan tunggakan angsuran ini, pihak PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Bulukumba mengalami kerugian materiil sebesar Rp98.483.564. Namun, tersangka akhirnya menunjukkan iktikad baik dengan berhasil menarik kembali kendaraan tersebut, menyerahkannya kembali ke pihak korban, dan mengajukan upaya perdamaian.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yakni:

* Tersangka APA baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum (bukan residivis).
* Ancaman pidana yang disangkakan di bawah 5 (lima) tahun penjara.
* Telah ada kesepakatan perdamaian secara tulus antara pihak korban dan tersangka dalam waktu 14 hari sejak pelimpahan Tahap II, serta kerugian telah dipulihkan (kendaraan dikembalikan ke keadaan semula).
* Berdasarkan profiling, tersangka APA melakukan tindak pidana murni karena desakan ekonomi dan ia merupakan tulang punggung bagi keluarganya. 
* Perbuatan tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang mengikis keharmonisan, dan upaya RJ ini mendapat respons positif dari tokoh masyarakat setempat.

Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Kejari Bulukumba.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Kajati Sulsel.

Secara resmi, Kajati memutuskan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Selanjutnya agar Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba meminta penetapan persetujuan RJ ke PN setempat. Jika Tersangka ditahan, segera keluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat. Agar dilaksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan," perintah Kajati Sulsel.

Syarifuddin kembali mengingatkan jajaran dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. 

"Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas! Hati nurani tidak ada di dalam buku, saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan di masyarakat," tutup Syarifuddin.

Makassar, 11 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL
 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan