Bela Pacar Berujung Jerat Hukum Motif Salah Paham Antar Pemuda di Enrekang Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif Kajati Sulsel

Bela Pacar Berujung Jerat Hukum Motif Salah Paham Antar Pemuda di Enrekang Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif Kajati Sulsel

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang melalui ekspose perkara secara virtual pada Jumat (11/9/2026).

Perkara tersebut melibatkan dua orang tersangka asal Kabupaten Enrekang, yakni R (24 tahun) yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Malua, dan MTA (23 tahun) yang belum bekerja asal Kecamatan Curio. Keduanya disangka melakukan kekerasan terhadap ZA (20 tahun), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Saruran, Kecamatan Anggeraja.

Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Dewi Saudi, dan para Kasi. Dari pihak Kejari Enrekang, ekspose dihadiri Kajari Enrekang, Andi Fajar dan Jaksa Fasilitator Muthmainna.

Kasus ini bermula pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, ketika korban ZA diajak oleh saksi Yusril ke Kelurahan Malua untuk menemui saksi Sartika. Setibanya di lokasi, saat korban ZA tengah memberikan penerangan menggunakan handphone ke arah motor saksi Sartika, tiba-tiba muncul tersangka R dari arah belakang dan langsung memukul serta mencekik leher ZA.

Tersangka R, yang merupakan kekasih saksi Sartika, bertindak spontan karena menuduh ZA sebagai orang yang sering mengganggu pacarnya. Sementara itu, saksi Yusril justru melarikan diri menggunakan motor milik Sartika. Di saat bersamaan, tersangka MTA datang dari arah depan dan turut memukul wajah korban sebanyak dua kali. Kesalahpahaman ini baru terungkap setelah tersangka meminta ZA membuka handphone-nya, yang membuktikan bahwa orang yang sering mengganggu Sartika bukanlah ZA, melainkan Yusril. Menyadari kesalahan tersebut, kedua tersangka bersama saksi Sartika langsung meninggalkan korban.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 79 Ayat (1) dan Pasal 80 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yakni:

* Kedua tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum (bukan residivis).
* Ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
* Telah ada kesepakatan perdamaian secara tulus antara korban dan tersangka, dan luka yang dialami korban telah pulih.
* Kesalahan tersangka dilakukan secara spontan dan bukan terencana.
* Berdasarkan profiling, tersangka R dikenal sebagai tulang punggung keluarga sejak ayahnya sakit stroke, rajin bekerja keras, rajin mengantar adiknya sekolah, merupakan anak yang saleh, dan upaya RJ ini mendapat respons positif dari masyarakat sekitar.

Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Kejari Enrekang.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Kajati Sulsel.

Secara resmi, Kajati memutuskan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Selanjutnya agar Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang meminta penetapan persetujuan RJ ke PN setempat. Jika Tersangka ditahan, segera keluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat. Agar dilaksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan. Mendokumentasikan kegiatan, menjilid berkas RJ yang telah disetujui dengan cover putih, dan melaporkan hasil pelaksanaan segera secara berjenjang. Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas!" tutup Syarifuddin.

Makassar, 11 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan