Jaksa Pengacara Negara Pada Kejati Sulsel Beri Layanan Hukum PT Sulsel Citra Indonesia Perseroda) Untuk Meningkatkan Investasi di Sulawesi Selatan
KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulsel memberikan layanan hukum kepada PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) di Kejati Sulsel, Rabu (12/3/2025).
Layanan hukum ini terkait beberapa permasalahan hukum yang dihadapi BUMD milik Pemprov Sulsel tersebut. Selain itu, PT SCI meminta saran JPN terhadap beberapa kegiatan usaha yang dilakukan agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Komisaris Utama PT SCI (Perseroda), Iqbal Suhaeb menyampaikan apresiasi kepada Kajati Sulsel Bersama tim JPN yang menyempatkan waktu mendengarkan pemaparan terkait kondisi terkini BUMD milik Pemrov Sulsel yang mengalami beberapa kali pergantian direksi selama proses transisi pemerintahan.
"Tentu kebijakan yang telah diambil oleh direksi sebelumnya perlu mendapatkan pencerahan secara hukum dari JPN Kejati Sulsel agar langkah-langkah usaha PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda) tidak melanggar aturan," kata Iqbal Suhaeb.
Kajati Sulsel, Agus Salim meminta PT SCI (perseroda) dapat berkontribusi untuk peningkatan investasi di Sulsel. Dengan ikut terlibat aktif dalam mengelola potensi sumber daya alam, misalnya di sektor pertambangan.
"PT SCI (Perseroda) harus jadi pemain utama dalam mengelola potensi daerah. Selain membuka lapangan usaha dan lapangan kerja, PT SCI (perseroda) juga bisa berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah," kata Agus Salim.
Makassar, 12 Maret 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.