Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Penganiayaan Paman-Keponakan Pelaku Wajib Bersihkan Masjid 1 Bulan

Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Penganiayaan Paman-Keponakan Pelaku Wajib Bersihkan Masjid 1 Bulan

 

KEJATI SULSEL, Makassar-- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Bantaeng di Kejati Sulsel, Senin (29/9/2025).

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Bantaeng, Satria Abdi, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator serta jajaran secara virtual dari Kejari Bantaeng.

Kejari Bantaeng mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) antara tersangka laki-laki HB (26 tahun), dengan korban HM (43 tahun), yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan dan paman.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Hari Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 21.15 WITA, di bengkel milik Korban di Kecamatan Bantaeng. Kejadian dipicu setelah adanya perselisihan saat keduanya sedang minum minuman keras. Tersangka yang marah kemudian menyerang Korban menggunakan parang milik Korban, menyebabkan Korban menderita luka robek pada bagian leher belakang sebelah kanan.

Penghentian penuntutan ini didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Pertimbangan yang mendasari keputusan ini meliputi:

* Tersangka merupakan pelaku pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), yang dibuktikan melalui pencarian di SIPP.
* Tindak pidana penganiayaan ringan ini diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun.
* Telah ada kesepakatan perdamaian yang tulus antara Korban dan Tersangka.
* Tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang bekerja sebagai penjual ayam potong, dan dikenal oleh tetangga sebagai pribadi yang baik serta pekerja keras.
* Perbuatan Tersangka dinilai tidak menimbulkan kegaduhan atau stigma negatif dalam masyarakat.

Sebagai sanksi sosial yang disepakati, Tersangka diwajibkan untuk menyapu halaman Masjid di sekitar rumahnya selama 1 (satu) bulan.

Kajati Sulsel, Agus Salim menegaskan bahwa pelaksanaan RJ ini merupakan wujud nyata Kejaksaan dalam mengedepankan keadilan yang menyentuh hati masyarakat, sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal "Sipakalabbiri" (saling menghormati).

“Dengan penyelesaian perkara ini, Kejaksaan menunjukkan komitmennya untuk menerapkan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan antarpihak, sejalan dengan prinsip-prinsip Keadilan Restoratif,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Bantaeng untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan