Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Kakak Ipar dan Saudaranya di Luwu Utara Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyetujui dan menerima permohonan Restotarif Justice (RJ) atas perkara penganiayaan (melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP) yang melibatkan tersangka Muahmmad Al Fajri alias Fajri bin Muh. Nur (32 tahun) dan Selvi Anastasyah alias Vivi binti Mursalim (29 tahun) terhadap korban Alviani (20 tahun).
Ekspose perkara permohonan RJ Kejari Luwu Utara ini dilakukan Kajati Sulsel Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kasi Teroris Parawangsah, Kasi Oharda, Alham dan Kasi Penkum Soetarmi di Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025). Ekspose ini juga diikuti Kajari Luwu Utara bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dari ketentuan yang ada dalam Perja, perkara ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. juga telah dilakukan musyawarah dan disepakati adanya perdamaian,” kata Agus Salim.
Kasus Posisi
Bahwa berawal ketika Tersangka Fajri dan Saksi Inna (istri Fajri) memiliki permasalahan rumah tangga sehingga Fajri membawa anaknya untuk tinggal di rumah Tersangka Vivi (Adik Kandung dari Fajri). Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 November 2024, Saksi Inna bersama korban Alviani berangkat dari Kota Palopo menuju Kabupaten Luwu Utara dengan maksud mencari anaknya.
Sesampainya di sana, Saksi Inna melihat anaknya sedang bermain di depan rumah Vivi. Dia langsung menghampiri dan memeluk anaknya, kemudian Tersangka Vivi menarik anak tersebut dan mendorong korban Alviani. Selain didorong, Vivi juga memukul korban pada bagian dada dan menarik rambut. Kemudian Vivi berusaha memanggil kakaknya keluar dari dalam rumah. Pada saat, tersangka Fajri akan membawa anaknya masuk ke dalam rumah, korban Alviani berusaha menghalangi. Sehingga tersangka Fajri mendorong dan memukul korban Alviani menggunakan tangan.
Diketahui, tersangka Fajri dan tersangka Vivi merupakan saudara kandung (kakak beradik). Sementara korban Alviani merupakan adik ipar dari Fajri. Fajri yang menikah dengan Inna telah memiliki 2 orang anak yang masih berumur 2 tahun dan 1 tahun. Sementara Vivi merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki seorang anak berusia 2 tahun. Vivi juga masih memiliki orang tua yang harus dirawat.
Pengajuan RJ yang dilakukan Kejari Luwu Utara disertai beberapa alasan. Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka. Keempat, luka yang dialami korban telah sembuh. Kelima, tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
Kajati Sulsel Agus Salim menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Luwu Utara dan berpesan apabila tersangka ditahan, segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. Jaksa Fasilitator juga diminta untuk tetap memantau perkembangan efektifitas pelaksanaan RJ tersebut dan memastikan hubungan kedua tersangka dan korban tetap harmonis.
“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Jeneponto. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim.
Makassar, 26 Maret 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.