Kajati Sulsel Agus Salim Menyetujui Perkara Pengeroyokan Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, koordinator dan kepala seksi pada Bidang Pidum melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Senin (3/2/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Takalar, Tenriawaru bersama Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator yang hadir langsung di Kejati Sulsel. Serta diikuti secara virtual oleh jajaran Kejari Takalar lainnya.
Kejari Takalar mengajukan RJ untuk dua tersangka yakni Yahya Al Mubarak (20 tahun) dan Randi (19 tahun) yang melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 tahun 20002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana (kasus pengeroyokan) terhadap Anak Korban (korban).
Perkara penganiayaan yang dilakukan Yahya dan Randi terhadap anak orban terjadi pada Rabu tanggal 27 November 2024 di Bontorita, Desa Bontomangape, Kec. Galesong, Kab. Takalar. Awalnya tersangka Yahya berada di depan cafe bersama anak saksi Galang, tiba-tiba Anak Korban berboncengan dengan Hilmi yang sedang dalam keadaan mabuk melewati Café tersebut.
Saksi Hilmi mengacungkan 1 (satu) buah gergaji ke arah anak saksi Galang dan berteriak “we ana sundala” sehingga anak saksi galang bersama dengan rekan-rekannya termasuk Yahya merasa tersinggung dan mengejar Anak Korban dan Hilmi. Hilmi menarik gas motor dari jok bagian belakang sehingga motor yang dikendarai tidak terkendali akibatnya Anak Korban dan Hilmi terjatuh yang kemudian menyebabkan warga berkumpul di tempat tersebut.
Selanjutnya tersangka Yahya yang tiba di lokasi mendatangi Anak Korban dan menanyakan maksud perkataannya, yang disangkal Anak Korban. Tersangka Yahya lantas memukul Anak Korban pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan. Adapun Randi (warga sekitar lokasi kejadian) mendatangi lokasi kejadian dan melihat Anak Korban sedang dalam posisi terduduk. Tersangka Randi yang mengira Anak Korban adalah pelaku pencurian kemudian emosi dan memukul wajah Anak Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan.
Akibat perbuatan dari kedua tersangka, Anak Korban mengalami luka pada jari punggung tangan kanan dan tangan kiri luka lecet-lecet, sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Hj Padjonga Dg Ngalle No: 800/307/RSUD-VER/XI/2024 tanggal 28 November 2024.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama. Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Anak Korban dan Tersangka, selain itu masih ada hubungan kekeluargaan antara tersangka dengan Anak Korban.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Takalar. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan tersangka dibebaskan jika masih berada di tahanan,” pesan Agus Salim.
Makassar, 3 Februari 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.