Penjual Daging di Pangkep Beli Sapi Hasil Curian Lalu Dipotong, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Penjual Daging di Pangkep Beli Sapi Hasil Curian Lalu Dipotong, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

 

KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Kepala Seksi Oharda Alham, Kasi Teroris Parawangsah melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Pangkep di Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Supardi, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.

Kejari Pangkep mengajukan RJ atas nama tersangka H. Muh. Tola bin Moga (49 tahun) yang melanggar pasal 480 Ke-1 KHUP (kasus penadahan hasil pencurian) dengan korban atas nama Ummareng bin Beddu (55 tahun).
Peristiwa penadahan yang dilakukan Muh. Tola terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025, Berawal saat Muh Tola yang bekerja sebagai pedagang sapi membeli 2 sapi dari saksi Jide. Ternyata, satu ekor sapi yang dibelinya merupakan hasil dari kejahatan. Setelah dibeli, sapi itu dipotong tersangka dan dagingnya dijual di pasar.

Sapi tersebut merupakan milik korban Ummareng yang telah hilang pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025. Tersangka membeli sapi tersebut tanpa disertai surat resmi kepemilikan sapi yang dikeluarkan kantor desa setempat. Selain itu, harga beli sapi di bawah harga pasaran. 

Diketahui tersangka Muh. Tola telah menikah dan memiliki 2 anak yang berumur 15 tahun dan 13 tahun. Sehari-hari, Tola bekerja sebagai pedagang sapi yang menjual daging sapi di Pasar Sentral Pangkajene, Kabupaten Pangkep.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; saksi korban telah memaafkan tersangka dan telah terjadi perdamaian kedua belah pihak tanpa syarat; tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Pangkep untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan membebaskan tersangka. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Makassar, 25 Maret 2025.
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H. 
HP. 081342632335.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan