Kajati Sulsel Agus Salim Menyetujui Perkara Penggelapan Jaminan Fidusia di Palopo Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, koordinator dan kepala seksi pada Bidang Pidum melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Selasa (4/2/2025).
Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kajari Palopo, Ikeu Bachtiar bersama Kasi Pidum Koharuddin, Jaksa Fasilitator dan jajaran secara virtual.
Kejari Palopo mengajukan RJ untuk tersangka Nahrum bin Kasim (56 tahun) yang melanggar Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Kedua Pasal 372 KUHP (kasus penggelapan).
Perkara yang dilakukan Nahrum berawal pada 21 Mei 2023, saat tersangka selaku pemberi fidusia melakukan perjanjian pembiayaan dimana dalam perjanjian tersebut yang menjadi objek jaminan fidusia tersangka yakni 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax.
Kemudian tersangka mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada orang lain, yakni Hendrik Abdul dengan pengalihan sebesar Rp25.000.000. Tujuan tersangka mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut dikarenakan tersangka sudah tidak dapat melanjutkan cicilan di PT. Adira Finance, sehingga tersangka meminta kepada Hendrik untuk melanjutkan cicilan tersebut. Akan tetapi, dalam pengalihan objek jaminan fidusia tersebut tersangka sebagai pemberi fidusia tidak menyampaikan/melaporkan ke penerima fidusia dalam hal ini PT. Adira Finance, padahal tersangka mengetahui dan menyadari bahwa kendaraan roda empat yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain sepanjang masih menjadi objek jaminan fidusia.
Akibat perbuatan tersangka, PT. Adira Finance sebagai penerima fidusia mengalami kerugian secara materil, mengingat hingga saat ini kendaraan yang dialihkan kepada Hendrik Abdul tidak lagi diketahui/ditemukan keberadaannya.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Diantaranya, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, berdasarkan SIPP PN Palopo; ancaman pidana Tersangka di bawah 5 (lima) tahun penjara; korban dan tersangka sudah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai; tersangka telah mengembalikan kerugian kepada PT Adira Finance sesuai jumlah kewajiban, yaitu sejumlah Rp.146 juta; korban mencabut tuntutan kepada tersangka; tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya kepada para korban maupun pihak lain.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Dengan dipenuhinya seluruh persyaratan, permohonan RJ yang diajukan atas nama pimpinan kami setujui. Segera selesaikan seluruh administrasi, kembalikan barang bukti dan bebaskan tersangka. Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Makassar, 4 Februari 2025
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.