Korban Beri Maaf dan Kerugian Dikembalikan Perkara Penipuan Calon Anggota Polri Asal Gowa Berakhir Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif Kejati Sulsel

Korban Beri Maaf dan Kerugian Dikembalikan Perkara Penipuan Calon Anggota Polri Asal Gowa Berakhir Lewat Mekanisme Keadilan Restoratif Kejati Sulsel

 

KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (*Restorative Justice*/RJ) atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara secara virtual pada Jumat (11/9/2026).

Perkara ini melibatkan tersangka FAI (54 tahun), seorang wiraswasta asal Tamalate, Kota Makassar. Ia disangka melanggar Pasal 492 jo Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban TBP (63 tahun), seorang Anggota DPRD.

Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Dewi Saudi, dan para Kasi. Dari pihak Kejari Gowa, ekspose dihadiri oleh Kajari Gowa Bambang Dwi Murcolono, Kasi Pidum, dan Jaksa Fasilitator Anita Arsyad.

Kasus ini bermula pada 18 September 2025 di Somba Opu, Kabupaten Gowa. Anak korban, AIB, mendaftar menjadi anggota Polri namun tidak lulus. Korban kemudian dihubungi oleh seseorang bernama DZ yang mengaku memiliki kenalan "pengurus" bernama FAI (Tersangka). Tersangka FAI mengklaim memiliki "kuota khusus" namun mensyaratkan uang pelicin sebesar Rp700.000.000,00. Korban telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total sekitar Rp385.000.000,00. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, anak korban tak kunjung dipanggil mengikuti pendidikan. Saat korban meminta uangnya kembali, tersangka hanya mengembalikan Rp60.000.000,00, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian karena mengalami kerugian sekitar Rp325.000.000,00.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif hukum, yakni:

* Tersangka FAI baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum (bukan residivis).
* Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
* Telah ada kesepakatan perdamaian secara tulus antara pihak korban dan tersangka (tertanggal 1 September 2026), di mana tersangka telah menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp325.000.000,00 secara tunai (cash) kepada korban. Korban pun telah memaafkan perbuatan tersangka.
* Berdasarkan profiling di lingkungan tempat tinggalnya, tersangka FAI (yang berstatus janda cerai mati) dikenal oleh tetangganya sebagai sosok yang baik, sabar, taat beribadah, suka bermasyarakat, dan tidak pernah berbuat keonaran, sehingga upaya RJ ini mendapat respons positif dari tokoh masyarakat setempat.

Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Kejari Gowa.

"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Kajati Sulsel.

Secara resmi, Kajati memutuskan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Selanjutnya agar Kepala Kejaksaan Negeri Gowa meminta penetapan persetujuan RJ ke PN setempat. Jika Tersangka ditahan, segera keluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat. Agar dilaksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan," perintah Kajati Sulsel.

Syarifuddin kembali mengingatkan agar seluruh jajaran memegang teguh integritas dan melarang segala bentuk transaksional dalam penyelesaian perkara.

"Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas! Hati nurani tidak ada di dalam buku, saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan di masyarakat," tutup Syarifuddin.

Makassar, 11 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan