Salah Paham Berujung Pengeroyokan Dua Saudara Kandung Asal Luwu Timur Bebas Lewat Keadilan Restoratif Kejati Sulsel
KEJATI SULSEL, Makassar — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (*Restorative Justice*/RJ) atas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu. Persetujuan ini diputuskan melalui ekspose perkara secara virtual pada Jumat (11/9/2026).
Perkara ini melibatkan dua orang tersangka yang merupakan saudara kandung asal Desa Maleku, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Mereka adalah MS Alias L (18 tahun), seorang pelajar SMA, dan kakaknya AIR Alias R (27 tahun), yang berprofesi sebagai sopir. Keduanya disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 262 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 20 huruf c KUHPidana karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap anak korban MRS Alias R (16 tahun).
Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Dewi Saudi, dan para Kasi. Dari pihak Cabjari Wotu, ekspose dihadiri oleh Kacabjari Luwu Timur di Wotu, Ridwan, dan Jaksa Fasilitator Fatimah Ayu Safitri.
Kasus ini bermula pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 05.20 WITA di Kelurahan Tomoni, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur. Saat itu, tersangka MS Alias L didatangi oleh korban MRS Alias R beserta teman-temannya, lalu MS Alias L dipukul oleh salah satu teman korban bernama F. Tidak terima, MS Alias L mengadu kepada kakaknya (Tersangka AIR Alias R). Sekitar pukul 06.00 WITA, kedua tersangka yang sedang mencari F justru melihat korban MRS Alias R berada di depan Toko Berkah Sembako. Merasa kesal, kedua tersangka melampiaskan kemarahan dengan memukul bagian kepala, wajah, dan menendang korban secara bersama-sama hingga korban terjatuh. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar pada pipi kiri dan lecet pada siku kanan berdasarkan hasil Visum et Repertum.
Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur RJ ini diberikan oleh Kajati Sulsel karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif hukum (sesuai Pasal 80 KUHAP 2025), yakni:
* Kedua tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum (bukan residivis).
* Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda Kategori III.
* Telah ada kesepakatan damai secara tulus antara pihak korban dan tersangka pada tanggal 31 Agustus 2026, dan luka yang dialami korban telah pulih.
* Berdasarkan profiling di lingkungan tempat tinggalnya, tersangka MS Alias L diketahui masih berstatus pelajar SMA yang perlu melanjutkan sekolahnya, serta sering membantu ibunya berjualan. Sementara tersangka AIR Alias R merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi istri dan anak balitanya.
* Keduanya dikenal berkelakuan baik dan tidak pernah berbuat keonaran, sehingga upaya perdamaian ini mendapat respons positif dari Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.
Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Cabjari Luwu Timur di Wotu.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan, yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Kajati Sulsel.
Secara resmi, Kajati memutuskan bahwa perkara ini telah memenuhi syarat dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Selanjutnya agar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu meminta penetapan persetujuan RJ ke PN setempat. Jika Tersangka ditahan, segera keluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN setempat. Agar dilaksanakan penyelesaian barang bukti dan administrasi sesuai ketentuan," perintah Kajati Sulsel.
Syarifuddin kembali mengingatkan agar seluruh jajaran memegang teguh integritas dan melarang segala bentuk transaksional dalam penyelesaian perkara.
"Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas! Hati nurani tidak ada di dalam buku, saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan di masyarakat," tutup Syarifuddin.
Makassar, 14 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL