Kejati Sulsel Gelar Restorative Justice Kasus Pencurian Motor di Luwu: Korban Memaafkan, Pelaku Dibebaskan
KEJATI SULSEL, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada hari Selasa, 15 Juli 2025, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, didampingi, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, Koordinator Bapak Nurul Hidayat, dan Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Bapak Alham.
Ekspose ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel. Ekspose perkara RJ ini juga diikuti secara virtual dari Kejari Luwu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmae Adhy Surya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jaksa Fasilitator, dan jajaran Kejari Luwu.
Perkara yang diekspose adalah pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban Masdar Alias Abi yang dilakukan oleh tersangka Muhammad Nur bin Mahmud pada hari Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 07.40 WITA. Tersangka mengambil sepeda motor tanpa sepengetahuan dan izin korban, untuk digunakan ke Kota Palopo. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.
Alasan dilakukannya upaya keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Selain itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka yang tertuang dalam Surat Pernyataan Perdamaian tanggal 2 Juli 2025. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, dan korban berinisiatif untuk dilakukan perdamaian karena merasa kasihan terhadap tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga. Masyarakat juga merespon dengan baik perdamaian yang terjadi serta menerima tersangka kembali di lingkungan masyarakat.
Kajati Sulsel, Agus Salim, menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Luwu untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Ekspose ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.