Penyelesaian Keadilan Restoratif Pertama di Tahun 2026 Kejati Sulsel Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Pencurian Motor Oleh Pelajar di Pinrang
kejati sulsel, makassar – kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel) secara resmi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice - rj) untuk perkara pencurian yang diajukan oleh kejaksaan negeri pinrang. keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara yang dipimpin oleh kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr. didik farkhan alisyahdi bersama wakajati sulsel, prihatin, aspidum, teguh suhendro dan jajaran pidum. ekspose ini juga diikuti kajari pinrang, sinrang bersama jajaran secara virtual. perkara ini melibatkan tersangka ha (18 tahun), seorang pelajar sma di pinrang. tersangka disangkakan melanggar pasal 362 kuhpidana karena melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban, apj (17 tahun). peristiwa bermula pada sela ...