Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut Kajati Sulsel Ikuti Penyerahan LHP BPK Atas LP Kejaksaan RI Tahun 2025 Secara Virtual

Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut Kajati Sulsel Ikuti Penyerahan LHP BPK Atas LP Kejaksaan RI Tahun 2025 Secara Virtual

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Prihatin beserta seluruh jajaran Asisten, mengikuti agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2025 secara virtual di Kejati Sulsel, Kamis (3/9/2026). BPK RI resmi memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menandai pencapaian predikat tersebut selama 10 tahun berturut-turut.

Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Pimpinan dan jajaran Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel. 

BPK mencatat sederet capaian positif institusi, di antaranya penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu, penyelamatan keuangan negara Rp19,8 triliun dari barang rampasan, serta pemulihan uang negara Rp7,35 triliun lewat jalur perdata. Kinerja cemerlang ini juga dibarengi dengan penangkapan 138 buronan, penyelesaian 2.080 perkara melalui keadilan restoratif, hingga lonjakan nilai Reformasi Birokrasi (RB) dari 71,74 menjadi 83,80 dan perolehan berbagai penghargaan nasional bergengsi.

Guna menjawab tantangan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045, BPK turut memberikan sejumlah rekomendasi strategis atas temuan pemeriksaan untuk segera ditindaklanjuti. Langkah perbaikan tersebut mencakup penertiban administrasi Piutang Uang Pengganti pada perkara lama, penguatan interoperabilitas sistem pencatatan barang rampasan (ARSSYS dan SAKTI), serta inventarisasi dan penertiban mekanisme hibah aset yang bersumber dari Pemerintah Daerah.

“BPK berharap Kejaksaan RI segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara efektif dan tepat waktu sebagai komitmen bersama untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pengelolaan keuangan negara,” kata Nyoman Adhi.

Menanggapi hasil LHP tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa opini WTP merupakan cermin komitmen institusi dalam menjaga setiap rupiah uang negara, sekaligus menjadi standar minimal yang mutlak dipertahankan. Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK secara efektif, Jaksa Agung memberikan arahan tegas kepada seluruh jajaran:
* Optimalisasi Mitigasi dan Data: Memaksimalkan langkah mitigasi risiko, memperkuat pengelolaan data institusi agar lebih tertib dan terintegrasi, serta menguatkan tata kelola Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
* Penertiban Aset dan Piutang: Melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan baik dan akuntabel, serta mempercepat proses penyelesaian maupun penagihan piutang negara.
* Penguatan Pengawasan: Memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mengawal kualitas tata kelola dan akuntabilitas keuangan secara berlapis.

Makassar, 3 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan