Kejati Sulsel Setujui RJ Perkara Pencurian di Enrekang Tersangka Ganti Rugi dan Akan Jalani Sanksi Sosial
kejati sulsel, makassar- kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi aspidum, rizal syah nyaman dan jajaran pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/rj) dari kejari enrekang di kejati sulsel, selasa (14/10/2025). ekspose perkara rj ini juga diikuti oleh kajari enrekang, padeli, kasi pidum, andi dharman koro, jaksa fasilitator serta jajaran secara virtual dari kejari enrekang. kejaksaan negeri enrekang mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana pencurian yang melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 kuhp. perkara ini melibatkan tersangka sah (21 tahun) kepada ab (20 tahun). adapun peristiwa pencurian terjadi pada hari selasa, 05 agustus 2025, dusun mampu desa mampu kec. ...