Dipicu Cekcok Asmara Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Kasus Penganiayaan yang Melibatkan 3 Perempuan di Luwu Timur
kejati sulsel, makassar – kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel) kembali melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice - rj) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh kejaksaan negeri luwu timur. perkara ini merupakan kasus penganiayaan akibat pertikaian asmara yang berujung pada saling lapor antarpihak yang terlibat. usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr. didik farkhan alisyahdi, memimpin ekspose didampingi wakajati sulsel prihatin, aspidum teguh suhendro, koordinator koko erwinto danarko, serta jajaran pidum di kejati sulsel, selasa (25/11/2025). ekspose turut diikuti secara virtual oleh kajari luwu timur dan jajaran kejaksaan nege ...