Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Kakak Ipar dan Saudaranya di Luwu Utara Lewat Keadilan Restoratif
kejati sulsel, makassar— kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim menyetujui dan menerima permohonan restotarif justice (rj) atas perkara penganiayaan (melanggar pasal 170 ayat (1) kuhp atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) kuhp) yang melibatkan tersangka muahmmad al fajri alias fajri bin muh. nur (32 tahun) dan selvi anastasyah alias vivi binti mursalim (29 tahun) terhadap korban alviani (20 tahun). ekspose perkara permohonan rj kejari luwu utara ini dilakukan kajati sulsel agus salim didampingi wakajati sulsel, teuku rahman asisten tindak pidana umum rizal syah nyaman, kasi teroris parawangsah, kasi oharda, alham dan kasi penkum soetarmi di kejati sulsel, selasa (25/3/2025). ekspose ini juga diikuti kajari luwu utara bersama jajaran secara daring lewat aplikasi z ...