Atasi Over Kapasitas Lapas Kejati dan Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Sinergi Restorative Justice

Atasi Over Kapasitas Lapas Kejati dan Kanwil Ditjenpas Sulsel Perkuat Sinergi Restorative Justice

KEJATI SULSEL, Makassar– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, menerima kunjungan koordinasi dari jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulsel pada Senin (6/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kajati didampingi Wakajati Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, dan Aspidsus Rachmat Supriady, sementara rombongan Ditjenpas dipimpin langsung oleh Kakanwil Mulyadi beserta jajarannya.

Agenda utama pertemuan ini adalah membahas kondisi darurat kelebihan kapasitas (overcrowding) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sulawesi Selatan. 

Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Mulyadi, mengungkapkan tingginya kesenjangan antara kapasitas dan penghuni riil. "Kapasitas Lapas/Rutan se-Sulsel saat ini hanya untuk 6.644 penghuni. Namun, kondisi faktualnya menampung lebih dari 11 ribu warga binaan, di mana lebih dari 6 ribu di antaranya adalah napi dan tahanan narkoba," papar Mulyadi.

Merespons kondisi tersebut, Kejati Sulsel menyatakan komitmennya untuk membantu mengurai kepadatan Rutan dari sisi hilir penegakan hukum. Kejaksaan akan berupaya maksimal menyelesaikan perkara pidana umum ringan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), serta mempercepat koordinasi penyelesaian masa tahanan dan status tahanan titipan kejaksaan agar tidak menumpuk.

Kajati Sulsel menegaskan langkah konkret yang akan diambil jajarannya untuk mendukung Ditjenpas. "Kami akan terus mengoptimalkan pendekatan keadilan restoratif agar perkara-perkara ringan tidak berujung pada pemenjaraan. Di samping itu, kami juga memastikan percepatan proses administrasi agar tahanan titipan kejaksaan tidak berlarut-larut membebani kapasitas rutan," kata Sila H. Pulungan.

Makassar, 6 Juli 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan