Dihadiri Jampidum Kejati Sulsel Dan Pemprov Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru
kejati sulsel, makassar – kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel) bersama pemerintah provinsi sulawesi selatan (pemprov sulsel) melakukan penandatangan nota kesepahaman (mou) tentang penerapan pidana kerja sosial (social service order) bagi pelaku tindak pidana di baruga asta cita, rumah jabatan gubernur sulawesi selatan, kamis (20/11/2025). kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr. didik farkhan alisyahdi, mengatakan penandatanganan mou dan pks ini merupakan langkah sinergis dan progresif untuk mengimplementasikan norma-norma baru dalam uu nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp, khususnya terkait pidana kerja sosial. "kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi kuhp baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. ini adalah terobosan peneg ...