Sudarman Parangi Kakak Ipar Saat Pesta Miras di Luwu, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
kejati sulsel, makassar—kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi asisten tindak pidana umum rizal syah nyaman, koordinator pada pidana militer, nurul hidayat dan kasi oharda, alham melakukan ekspose restoratif justice (rj) terhadap perkara dari kejaksaan negeri luwu, di kejati sulsel, rabu (19/3/2025). kegiatan ekspose ini juga diikuti kepala kejaksaan negeri luwu, zulmar adhy surya, kasi pidum dan pidsus, jaksa fasilitator dan jajaran secara virtual. kejari luwu mengajukan rj atas nama tersangka sudarman alias sudar bin amir (27 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) khup (kasus penganiayaan) terhadap salah seorang petani mw (56 tahun). peristiwa penganiayaan yang dilakukan sudarman yang berprofesi sebagai petani terjadi pada hari minggu tanggal 5 januari 20 ...