Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Pengancaman Petani di Bone Pelaku Disanksi Sosial Bersihkan Masjid dan Posyandu
kejati sulsel, makassar--kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi wakajati sulsel, robert m tacoy, aspidum, rizal syah nyaman dan jajaran pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/rj) dari cabang kejaksaan ngeri bone di kajuara di kejati sulsel, rabu (1/10/2025). ekspose perkara rj ini juga diikuti oleh cabjari kajuara, dermawan wicaksono bersama jajaran secara virtual dari cabjari kajuara. cabjari kajuara mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana ancaman kekerasan (pengancaman) yang disangkakan melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 kuhp yang dilakukan tersangka amn (52 tahun) terhadap korban uj (54 tahun). kasus pengancaman ini terjadi pada hari sabtu, 08 februa ...