10 Ekor Sapi Dikembalikan Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Tindak Pidana Penadahan di Bulukumba
kejati sulsel, makassar– kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel) kembali melanjutkan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice- rj) dengan menyetujui penghentian penuntutan untuk perkara pidana yang diajukan oleh kejaksaan negeri (kejari) bulukumba. usulan penghentian penuntutan ini disetujui setelah kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr. didik farkhan alisyahdi, memimpin ekspose didampingi wakajati sulsel prihatin, aspidum teguh suhendro, koordinator koko erwinto danarko, serta jajaran pidum di kejati sulsel, senin (10/11/2025). ekspose turut diikuti secara virtual oleh kajari bulukumba, banu laksamana dan jajaran kejari bulukumba. kejari bulukumba mengajukan usulan rj untuk perkara tindak pidana penadahan yang melanggar pasal 480 ...