Kejati Sulsel Setujui RJ Kasus Penganiayaan Paman-Keponakan Pelaku Wajib Bersihkan Masjid 1 Bulan
kejati sulsel, makassar-- kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi wakajati sulsel, robert m tacoy, aspidum, rizal syah nyaman dan jajaran pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/rj) dari kejari bantaeng di kejati sulsel, senin (29/9/2025). ekspose perkara rj ini juga diikuti oleh kajari bantaeng, satria abdi, kasi pidum, jaksa fasilitator serta jajaran secara virtual dari kejari bantaeng. kejari bantaeng mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana penganiayaan (pasal 351 ayat (1) kuhp) antara tersangka laki-laki hb (26 tahun), dengan korban hm (43 tahun), yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan dan paman. peristiwa penganiayaan ini terjad ...