Usai Sidang Kasus Skincare, Mira Hayati Kembali Masuk Bui
kejati sulsel, makassar— pengadilan negeri (pn) makassar kembali menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. ada 3 terdakwa yang menjalani sidang pada selasa (11/3/2025) di pn makassar, masing-masing agus salim alias h. agus bin h.babaringan dg nai (40 tahun), mustadir dg sila (42 tahun) dan mira hayati alias hj. mira hayati (29 tahun). untuk terdakwa mira hayati (29) menjalani sidang perdana setelah dilakukan penundaan sebanyak dua kali. diketahui, alasan mira hayati absen pada sidang sebelumnya karena sakit dan melahirkan. kepala seksi penerangan hukum kejati sulsel, soetarmi mengatakan jaksa penuntut umum (jpu) baru bisa menghadirkan mira hayati setelah menjalani perawatan pasca melahirkan di rsup dr.wahidin sudirohusodo makassar. ...