Kajati Sulsel Agus Salim Setujui Penghentian Perkara Narkotika Anak di Takalar Melalui Keadilan Restoratif
kejati sulsel, makassar – kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, agus salim didampingi wakil kepala kejati sulsel, robert m. tacoy dan kepala seksi narkotika bidang pidana umum, herawati melakukan ekspose perkara dari kejaksaan negeri takalar untuk diselesaikan lewat keadilan restorative (restoratif justice/rj) di kejati sulsel, rabu (6/8/2025). ekspose perkara ini juga diikuti secara daring oleh kepala kejaksaan negeri takalar, muhammad ahsan thamrin, kasi pidum, jaksa fasilitator dan jajaran. kejari takalar mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh seorang anak berinisial si. anak si, seorang pelajar berusia 16 tahun, disangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat ...