Sinergi Kejati Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemda Alokasikan APBD untuk Pekerja Non-ASN

Sinergi Kejati Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemda Alokasikan APBD untuk Pekerja Non-ASN

KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Prihatin, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Riyadi Bayu Kristianto, menerima kunjungan audiensi dari jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Maluku. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Kajati Sulsel pada hari Rabu (23/9/2026).

Rombongan audiensi dari BPJS Ketenagakerjaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Suci Rahmad. Turut hadir mendampingi yakni Wakil Kepala Wilayah Pengawasan dan Pemeriksaan Minarni Lukman, Kepala Kantor Cabang Makassar I Nyoman Hary Sujana, serta Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi Kacab Makassar Antawirya. 

Tujuan utama dari kunjungan kerja ini adalah untuk meminta dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dukungan pendampingan hukum tersebut dibutuhkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui pembiayaan APBD, khususnya yang diperuntukkan bagi para pegawai Non-ASN.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyambut baik inisiatif koordinasi dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di Sulawesi Selatan. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendorong Pemda untuk segera melakukan langkah konkret berupa penyusunan regulasi, pemetaan pekerja yang menjadi sasaran perlindungan, peningkatan kepesertaan, serta pengalokasian anggaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini bukan semata persoalan penganggaran, tetapi bagaimana negara hadir memberikan perlindungan kepada pekerja. Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara akan mendukung upaya tersebut dalam koridor kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kajati Sulsel, Muhammad Syarifuddin.

Makassar, 23 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan