Merintangi Penyidikan Perkara Korupsi Jaksa Gadungan dan Rekannya Jalani Sidang Perdana di PN Makassar
kejati sulsel, makassar– tim penuntut umum gabungan dari kejaksaan tinggi sulawesi selatan dan kejaksaan negeri makassar resmi membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa ahmad apuh maulana dan terdakwa rasman dalam sidang perdana yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri makassar, rabu (29/04/2026). keduanya didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus dugaan korupsi pada balai pelaksana penyediaan perumahan sulawesi iii. dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (jpu) membeberkan bahwa terdakwa ahmad apuh maulana bersengaja meyakinkan saksi ii dengan mengaku sebagai pegawai kejaksaan tinggi sulawesi selatan. kedua terdakwa mengarahkan saksi ii—yang saat itu sedang dalam pemeriksaan perkara korupsi perjalanan dinas ...