Penuhi Syarat Restorative Justice Kejati Sulsel Hentikan Kasus Penganiayaan dari Kejari Gowa
kejati sulsel, makassar-- kejaksaan tinggi sulawesi selatan (kejati sulsel) melakukan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) di kejati sulsel, rabu (4/3/2026). ekspose ini membahas penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan yang diajukan oleh kejaksaan negeri gowa. ekspose ini dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan tinggi sulawesi selatan, dr. didik farkhan alisyahdi, didampingi wakajati sulsel, prihatin, serta jajaran bidang tindak pidana umum kejati sulsel. kegiatan ini juga diikuti oleh kepala kejaksaan negeri (kajari) gowa, bambang dwi murcolono, kasi pidum st. nurdaliah, dan jaksa fasilitator juandarita rachman, beserta jajarannya secara virtual. berdasarkan data perkara, identitas tersangka adalah fb, seorang wanita berusia 3 ...