Sembunyi di Maros Buronan Kasus Penggelapan Dana Koperasi Rp65 Miliar Asal Jatim Berhasil Dibekuk Tim Tabur Kejati Sulsel

Sembunyi di Maros Buronan Kasus Penggelapan Dana Koperasi Rp65 Miliar Asal Jatim Berhasil Dibekuk Tim Tabur Kejati Sulsel

KEJATI SULSEL, Makassar— Pelarian Robby Sulistio Handoko (48), buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, akhirnya terhenti di Sulawesi Selatan. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), Tim Intelijen Kejari Maros, dan bersama-sama oleh Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan terpidana pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Pria yang berprofesi sebagai Pemilik sekaligus Ketua KSU Artha Srikandi ini ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di daerah Pabbentengang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Robby Sulistio Handoko merupakan Terpidana dalam kasus tindak pidana "Penggelapan dalam Jabatan" sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 919 K/PID/2020 tertanggal 16 September 2020, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyalahgunakan dana deposito milik korban.

Dalam putusan tersebut, Terpidana diketahui telah menggelapkan dana sebesar Rp6.500.000.000,- (Enam miliar lima ratus juta rupiah). Dana yang seharusnya menjadi hak nasabah tersebut justru diselewengkan oleh Terpidana untuk kepentingan pribadi, yakni melakukan pembelian sejumlah aset properti. Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

"Saat diamankan oleh tim gabungan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan di lokasi berjalan lancar dan kondusif. Saat ini, Terpidana telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Makassar sembari menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Jawa Timur untuk proses eksekusi ke lembaga pemasyarakatan," jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Terkait penangkapan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, memberikan apresiasi atas sinergi tim gabungan dan kembali memberikan peringatan keras terkait upaya pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejalan dengan instruksinya agar penegakan hukum tidak melempem dan harus memberikan kepastian hukum yang nyata bagi masyarakat, Kajati Sulsel menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan pernah mengendurkan perburuan terhadap para buronan yang mencoba lari dari jerat hukum.

"Sinergi tangkap buronan ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum kita tidak pandang bulu dan tidak akan berhenti. Saya tegaskan kembali pesan Jaksa Agung, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan (no safe haven). Kami imbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena di manapun bersembunyi, pasti akan kami kejar dan tangkap," tegas Muhammad Syarifuddin.

Makassar, 17 September 2026
KASI PENKUM KEJATI SULSEL

Bagikan tautan ini

Mendengarkan